Korupsi Dana Desa, Kades Sempol di Tetapkan Tersangka

kades sempol saat di kejari magetan
Magetan-Kepala Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Ngadeni senin siang ( 10/09/2018 ) di tetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan, dalam  kasus dugaan penyelewengan dana desa dan kas desa tahun anggaran 2015, 2016, dan tahun 2017, dengan kerugian mencapai 300 juta rupiah lebih.

Tersangka langsung di gelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Magetan untuk di lakukan pemeriksaan, di ruang kasi pengelolaan barang bukti dan rampasan kejaksaan negeri magetan. Tersangka di periksa selama hampir dua jam lebih, dengan di dampingi penasehat hukumnya, Masri.

Menurut Kajari Magetan, Atang Pujiyanto, kepala desa sempol tersebut, diduga telah menyalah gunakan  wewenangnya sebagai kepala desa,  modusnya anggaran dana desa yang seharusnya untuk proyek fisik pembangunan desa, tidak di lakukan semestinya, selain itu anggaran kas desa juga sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Setelah di tetapkan menjadi tersangka, oknum kepala desa tersebut, langsung di jebloskan ke rumah tahanan kelas 2 B magetan. Tersangka di jerat pasal 2 ayat 1, serta pasal 3 UU RI tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( Wan )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.