Ijin Operasional Penginapan

Dasar Hukum
1.     Peraruran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 1998 tentang pajak Hotel dan Restoran
2.     Keputusan Bupati Magetan  Nomor 1 Tahun 1999 tentang Peijinan Usaha Kepariwisataan
Maksud dan Tujuan
Perorangan atau badan hukum yang  mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, yang dikelola secara komersial. Untuk itu perlu pengawasan dan pembinaan untuk mencegah penggunaan penginapan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan yang berlaku

Klasifikasi Sarasan
Tempat/bangunan yang dipergunakan sebagai sarana untuk penyediaan jasa pelayanan penginapan termasuk rumah kos

Persyaratan
1.     Surat Permohonan
2.     Fc. KTP
3.     Keterangan status / bukti perolehan tanah.
4.     Fc Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris bagi pemohon yang berbentuk badan usaha
5.     Surat keterangan domisili perusahaan
6.     Fc. IMB
7.     Fc. ijin Gangguan (HO)
8.     Fc. NPWP
9.     Denah Bangunan
10. Bukti Lunas Pajak Hotel
11. Rekomendasi dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, pemuda dan olahraga Kab. Magetan
Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten   Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.