Di-Medaeng-kan, Sekda Melawan

MAGETAN – Kubu Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan Abdul Azis langsung melawan setelah diboyong ke Rutan Klas 1 Medaeng Surabaya. Sekda lewat Indra Priangkasa, penasihat hukumnya, mengajukan keberatan secara tertulis ke Kajari Magetan Herdwi Witanto. ‘’Saya menganggap jaksa telah bersikap tidak profesional karena melampaui batas kewenangannya. Memindah klien saya dari Rutan Klas II Magetan ke Medaeng adalah keputusan yang sewenang-wenang,’’ tegas Indra, kemarin (20/6).
Dia menilai tata cara jaksa menjalankan proses hukum terhadap sekda sudah di luar kewajaran. Tim penyidik yang diketuai Kasi Pidsus Iwan Winarso kerap mengabaikan hak-hak warga negara di hadapan hukum. Tanpa kecuali, me-Medaeng-kan terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan proyek KIR (Kawasan Industri Rokok) Bendo itu. ‘’Tolong hormati asas praduga tak bersalah. Jangan jauhkan penahanan terdakwa jauh dari keluarganya,’’ pinta Indra.
Pihak keluarga juga merasa keberatan dengan pemindahan penahanan ke Surabaya. Sebab, keluarga dan kerabat sekda mayoritas tinggal di Magetan. Indra menilai jaksa tidak menimbang faktor keluarga dan lingkungan. ‘’Tidak hanya terdakwa yang menderita, pihak keluarga ikut merasakan ketidaknyamanan ini. Mereka harus pulang pergi ke Surabaya untuk membesuk,’’ paparnya.
Indra juga mengaku kecewa atas perlakuan jaksa yang kerap mengabaikan peran lawyer. Puncaknya terjadi saat pemindahan penahanan sekda ke Rutan Medaeng yang tanpa didampingi penasihat hukum. ‘’Saya cuma ditelepon sekadar pemberitahuan saja. Tugas penasihat hukum mendampingi terdakwa diatur dalam KUHAP,’’ urainya.
Kasi Intelijen Kejari Magetan Anton Hardiman menyikapi dingin nota keberatan terdakwanya. Pihaknya menilai wajar rasa tidak puas seseorang yang menjalani penahanan. ‘’Ya silakan mengajukan surat keberatan. Tidak ada yang salah dengan pemindahan tempat penahanan terdakwa demi kelancaran jalannya sidang,’’ jelasnya.
Jaksa, tambah dia, tidak mau terseret ke persoalan di luar perkara korupsi pengadaan lahan KIR. Kendati tidak sedikit pihak-pihak yang ingin membelokkan arah penanganan perkara. ‘’Setiap langkah yang diambil kejaksaan sudah melalui pertimbangan-pertimbangan hukum. Bukan semata-mata untuk kepentingan jaksa,’’ tuturnya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Magetan, sekda di Rutan Medaeng menjalani penahanan di blok karantina. Azis berbaur dengan 104 tahanan lain yang terjerat beragam tindak pidana. Mulai perjudian, penipuan, penggelapan, pencurian, hingga tahanan narkoba. Blok karantina memang dikhususkan untuk pengenalan lingkungan bagi penghuni baru sebelum menempati sel. (dip/hw) 


 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.