Di-Medaeng-kan, Sekda Melawan
MAGETAN – Kubu Sekretaris
Daerah (Sekda) Magetan Abdul Azis langsung melawan setelah diboyong ke
Rutan Klas 1 Medaeng Surabaya. Sekda lewat Indra Priangkasa, penasihat
hukumnya, mengajukan keberatan secara tertulis ke Kajari Magetan Herdwi
Witanto. ‘’Saya menganggap jaksa telah bersikap tidak profesional karena
melampaui batas kewenangannya. Memindah klien saya dari Rutan Klas II
Magetan ke Medaeng adalah keputusan yang sewenang-wenang,’’ tegas Indra,
kemarin (20/6).
Dia menilai tata cara jaksa menjalankan
proses hukum terhadap sekda sudah di luar kewajaran. Tim penyidik yang
diketuai Kasi Pidsus Iwan Winarso kerap mengabaikan hak-hak warga negara
di hadapan hukum. Tanpa kecuali, me-Medaeng-kan terdakwa perkara
korupsi pengadaan lahan proyek KIR (Kawasan Industri Rokok) Bendo itu.
‘’Tolong hormati asas praduga tak bersalah. Jangan jauhkan penahanan
terdakwa jauh dari keluarganya,’’ pinta Indra.
Pihak keluarga juga merasa keberatan
dengan pemindahan penahanan ke Surabaya. Sebab, keluarga dan kerabat
sekda mayoritas tinggal di Magetan. Indra menilai jaksa tidak menimbang
faktor keluarga dan lingkungan. ‘’Tidak hanya terdakwa yang menderita,
pihak keluarga ikut merasakan ketidaknyamanan ini. Mereka harus pulang
pergi ke Surabaya untuk membesuk,’’ paparnya.
Indra juga mengaku kecewa atas perlakuan
jaksa yang kerap mengabaikan peran lawyer. Puncaknya terjadi saat
pemindahan penahanan sekda ke Rutan Medaeng yang tanpa didampingi
penasihat hukum. ‘’Saya cuma ditelepon sekadar pemberitahuan saja. Tugas
penasihat hukum mendampingi terdakwa diatur dalam KUHAP,’’ urainya.
Kasi Intelijen Kejari Magetan Anton
Hardiman menyikapi dingin nota keberatan terdakwanya. Pihaknya menilai
wajar rasa tidak puas seseorang yang menjalani penahanan. ‘’Ya silakan
mengajukan surat keberatan. Tidak ada yang salah dengan pemindahan
tempat penahanan terdakwa demi kelancaran jalannya sidang,’’ jelasnya.
Jaksa, tambah dia, tidak mau terseret ke
persoalan di luar perkara korupsi pengadaan lahan KIR. Kendati tidak
sedikit pihak-pihak yang ingin membelokkan arah penanganan perkara.
‘’Setiap langkah yang diambil kejaksaan sudah melalui
pertimbangan-pertimbangan hukum. Bukan semata-mata untuk kepentingan
jaksa,’’ tuturnya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar
Magetan, sekda di Rutan Medaeng menjalani penahanan di blok karantina.
Azis berbaur dengan 104 tahanan lain yang terjerat beragam tindak
pidana. Mulai perjudian, penipuan, penggelapan, pencurian, hingga
tahanan narkoba. Blok karantina memang dikhususkan untuk pengenalan
lingkungan bagi penghuni baru sebelum menempati sel. (dip/hw)
Sumber: radarmadiun.info
Tidak ada komentar