SKB PPDB Dinilai Cacat Hukum
MAGETAN – Pendaftaran
peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2013-2014 di Magetan yang
rencananya digelar mulai besok disorot kalangan LSM. Itu menyusul
perubahan dasar hukum PPDB. Jika sebelumnya menggunakan peraturan bupati
(perbup), tahun ini diatur melalui surat keputusan bersama (SKB) kepala
Dinas Pendidikan (Dispendik) dan kepala kantor Kementerian Agama
(Kemenag) setempat.
Direktur LSM Magetan Center Beni Ardi
menilai, pelaksanaan PPDB tahun ajaran baru tahun ini cacat hukum.
Pasalnya, pelaksanaan PPDB seharusnya mengacu peraturan pendidikan yang
sudah diuji publik dengan dinas terkait. ‘’Tanpa adanya perbup dan hanya
melalui SKB antar dua instasi tersebut, payung hukum PPDB di Magetan
tidak jelas,’’ ujarnya kemarin (22/6).
Pun Beni menilai, tanpa adanya peraturan
buppati (perbup), PPDB rentan adanya pelanggaran. ‘’Mestinya jauh
sebelum musim tahun ajaran baru raperda pendidikan sudah disahkan,’’
paparnya kepada Jawa Pos Radar Magetan.
Kabag Hukum Pemkab Magetan Suci Lestari
mengakui pelaksanaan PPDB seharusnya mengacu peraturan pendidikan.
Namun, karena prosesnya lambat dan waktu semakin mendesak, akhirnya
dikeluarkan SKB sebagai dasar hukum. ‘’Prosesnya kan harus melalui
klarifikasi, dan baru awal bulan ini sampai di bagian hukum. Ternyata
dari klarifikasi tersebut ada yang dihapus oleh gubernur dan mendagri.
Jadi, tidak keburu waktunya untuk disahkan karena memakan waktu lama,’’
jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah
Kemenag Magetan Mutakhin mengatakan, keluarnya SKB itu membuat pihaknya
memperpanjang PPDB hingga 27 Juni mendatang. ‘’Menurut peraturan Dirjen
Pendidikan Islam, PPDB selesai hari ini (kemarin, Red),’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, SKB antara dispendik
dan kemenag sebagai acuan PPDB baru kali ini dilaksanakan. Meski begitu,
pihaknya tetap akan melakukan pengawasan lapangan. ‘’Kami sudah
melakukan pengawasan untuk meminimalisasi pelanggaran yang ada,’’
pungkasnya. (mg2/isd)
Sumber: Radarmadiun.info
Tidak ada komentar