SKB PPDB Dinilai Cacat Hukum

MAGETAN – Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2013-2014 di Magetan yang rencananya digelar mulai besok disorot kalangan LSM. Itu menyusul perubahan dasar hukum PPDB. Jika sebelumnya menggunakan peraturan bupati (perbup), tahun ini diatur melalui surat keputusan bersama (SKB) kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) dan kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Direktur LSM Magetan Center Beni Ardi menilai, pelaksanaan PPDB tahun ajaran baru tahun ini cacat hukum. Pasalnya, pelaksanaan PPDB seharusnya mengacu peraturan pendidikan yang sudah diuji publik dengan dinas terkait. ‘’Tanpa adanya perbup dan hanya melalui SKB antar dua instasi tersebut, payung hukum PPDB di Magetan tidak jelas,’’ ujarnya kemarin (22/6).
Pun Beni menilai, tanpa adanya peraturan buppati (perbup), PPDB rentan adanya pelanggaran. ‘’Mestinya jauh sebelum musim tahun ajaran baru raperda pendidikan sudah disahkan,’’ paparnya kepada Jawa Pos Radar Magetan.
Kabag Hukum Pemkab Magetan Suci Lestari mengakui pelaksanaan PPDB seharusnya mengacu peraturan pendidikan. Namun, karena prosesnya lambat dan waktu semakin mendesak, akhirnya dikeluarkan SKB sebagai dasar hukum. ‘’Prosesnya kan harus melalui klarifikasi, dan baru awal bulan ini sampai di bagian hukum. Ternyata dari klarifikasi tersebut ada yang dihapus oleh gubernur dan mendagri. Jadi, tidak keburu waktunya untuk disahkan karena memakan waktu lama,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Magetan Mutakhin mengatakan, keluarnya SKB itu membuat pihaknya memperpanjang PPDB hingga 27 Juni mendatang. ‘’Menurut peraturan Dirjen Pendidikan Islam, PPDB selesai hari ini (kemarin, Red),’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, SKB antara dispendik dan kemenag sebagai acuan PPDB baru kali ini dilaksanakan. Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan lapangan. ‘’Kami sudah melakukan pengawasan untuk meminimalisasi pelanggaran yang ada,’’ pungkasnya. (mg2/isd)


 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.