Edarkan Upal, Sulastri Warga Kawedanan Dibekuk Polisi

tersangka sulastri
Sumberdukun- Sulastri,Seorang warga Dusun Banjeng,Rt 01/Rw 04,Desa Tulung,Kecamatan kadewanan,magetan akhirnya harus berurusan dengan Polisi.setelah ketahuan beroperasi mengedarkan uang palsu(Upal) di Desa Sumberdukun, Ngariboyo Magetan.aksi sulastri tersebut diketahui oleh Sukarno,(51) warga Dukuh banyu Putih Rt 09/rw 02,Desa Buluharjo, Plaosan.

Dengan Modus membeli rokok di warung- warung menggunakan uang palsu pecahan senilai Rp 100.000,kemudian oleh pemilik warung diberikan kembaliannya berupa uang asli.”kok kelihatannya mencurigakan saat diketahui kalo pake uang palsu,akhirnya saya lapor Polisi.” Terang Sukarno.

Mengetahui uang untuk pembelian rokok tersebut palsu,akhirnya pemilik warung segera melaporkan ke pihak berwajib.tak lama kemudian pelaku berhasil di tangkap anggota Opsnal Reskrim Bersama Anggota Polsek Ngariboyo.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 6.800.000,uang asli senilai Rp 4.886.000.42 rokok Gudang garam surya 12.5 bungkus rokok gudang garam 16.1 bungkus rokok Djarum 76,1 buah tas warna CXoklat,1 buah dompet warna Cream dan 1 buah unit mobil Toyota Rush ber Nopol AE 1456 NN warna hitam, kendaraan untuk beroperasi tersangka.

Saat ini tersangka sudah ditangkap dan dibawa ke tahanan polres Magetan.Polres Magetan masih mengadakan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut.(Vale/Choi)

Diberdayakan oleh Blogger.