Ijin Operasional Jasa Perahu

Dasar Hukum
Keputusan Bupati Magetan  Nomor 1 Tahun 1999 tentang Peijinan Usaha Kepariwisataan
Maksud dan Tujuan
Operasional Perahu telaga sarangan merupakan kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan obyek dan daya tarik wisata , usaha sarana pariwisata, untuk itu diperlukan pengaturan dan pembinaan
Klasifikasi Sarasan
Perorangan dan badan hukum  yang menyelenggarakan pelayanan jasa operasional perahu di telaga sarangan
Persyaratan
1.     Surat Permohonan
2.     Fc. KTP permohonan
3.     Fc. NPWP jika ada
4.     Fc. Izin Gangguan (HO)
5.     Rekomendasi dari asosiasi perahu
Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten   Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Sumber : Magetankab.go.id
Diberdayakan oleh Blogger.