Ijin Pendirian Tempat Rekreasi dan Sarana Olah Raga
Dasar Hukum
Keputusan Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 1999 tentang Peijinan Usaha Kepariwisataan
Maksud dan Tujuan
Tempat rekreasi dan sarana olahraga merupakan usaha dibidang pariwisata
Klasifikasi Sarasan
Perorangan / badan hukum yang memdirikan sarana olah raga dan rekreasi
Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fc. Ijin Pemanfaatan Tata Ruang
3. Fc. KTP pemohon
4. Fc. NPWP jika ada
5. Fc. Izin Gangguan (HO)
6. Fc. IMB
7. Rekomendasi Dinas terkait
Prosedur
1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2. Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3. Mengadakan peninjauan lapangan
4. Dikeluarkan ijin atau ditolak
5. Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan
Sumber : Magetankab.go.id