Ijin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Dasar Hukum
1.     Undang-undang  Nomor 29 Tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional
2.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan tatakerja Direktorat pendidikan luar sekolah
3.     Peraturan Bupati magetan Nomor 29 tahun 2011  tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perijinan daerah
4.     Keputusan Kepala dinas pendidikan Kab. Magetan Nomor : 421.9/004/Kept/403.101/2010 tentang Susunan Tim Verifikasi Lembaga Kursus, PKBM, TBM, PAUD dan Program Kesetaraan
Maksud dan Tujuan

Dalam rangka peningkatan kealitas pelaksanaan program pendidikan luar sekolah perlu dipersiapkan pusat pendidikan masyarakat

Klasifikasi Sarasan

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan program pendidikan luar sekolah perlu dipersiapkan pendidikan masyarakat

Persyaratan
1.     Foto copy Identitas diri penanggung jawab penyelenggaraan Kegiatan
2.     Akta pendirian badan usaha dari notaris bagi yang berbadan usaha
3.     Bukti kepemilikan tau penguasaan tempat penyelenggaraan kursus berupa sertifikat hak milik, hak pakai, hak guna, atau surat perjanjian sewa menyewa/ kontrak
4.     Daftar Program kegiatan yang akan diselenggarakan
5.     Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik yang tetap maupun tidak tetap
6.     foto copy Ijin Gangguan

Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten   Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.