Ijin Mendirikan PAUD

Dasar Hukum
1.     Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional
2.     Keputusan Mendikbud RI Nomor 081/U/1997 tentang penyelenggaraan Pendididkan pada kelompok bermain dan penitipan anak
3.     Peraturan Bupati magetan Nomor 29 tahun 2011  tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perijinan daerah
4.     Keputusan Kepala dinas pendidikan Kab. Magetan Nomor : 421.9/004/Kept/403.101/2010 tentang Susunan Tim Verifikasi Lembaga Kursus, PKBM, TBM, PAUD dan Program Kesetaraan

Maksud dan Tujuan

Dalam rangka turut serta mencerdaskan masyarakat melalui Program Pendidikan anak usia dini  

Klasifikasi Sarasan

Perorangan, badan hukum, yayasan yang menyelanggarakan program pendidikan Anak Usia Dini

Persyaratan
1.     Foto copy Identitas diri penanggung jawab penyelenggaraan Program PAUD
2.     Akta pendirian badan usaha dari notaris bagi yang berbadan usaha
3.     Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat penyelenggaraan PAUD berupa sertifikat hak milik, hak pakai, hak guna, atau surat perjanjian sewa menyewa/ kontrak
4.     Daftar sarana pendidikan yang dimiliki sesuai program pendidikan kesetaraan yang akan diselenggarakan
5.     Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik yang tetap maupun tidak tetap
6.     Program dan kurikulum pendidikan
Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten   Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.