Ijin Operasional Warnet
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Magetan Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perijinan Daerah
Maksud dan Tujuan
Dalam rangka penyediaan jasa warung internet yang berkualitas, berdaya guna dan berdampak positif bagi masyarakat perlu mengatur tentang ijin operasional warnet
Klasifikasi Sarasan
Penyedia jasa layanan warnet
Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fc. KTP pemohon
3. Akte Pendirian badan hukum dari notaris
4. Fc. Ijin Gangguan
5. Fc. Ijin Mendirikan Bangunan
6. Fc. Siup TDP
7. Daftar peralatan dan fasilitas
8. Daftar tenaga kerja
9. Gambar /denah usaha
Prosedur
1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2. Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3. Mengadakan peninjauan lapangan
4. Dikeluarkan ijin atau ditolak
5. Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan
Sumber : Magetankab.go.id