Ijin Usaha untuk Menyediakan Tenaga Listrik
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
Maksud dan Tujuan
1. Bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional
2. Disamping
bermanfaat tenaga listrik juga dapat membahayakan maka penyediaandan
pemanfaatan usaha tenaga listrik perlu pengaturan dan pengawasan
Klasifikasi Sarasan
a. Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi :
· Pembangkit tenaga listrik
· Transmisi tenaga listrik
· Distribusi tenaga listrik
· Penjualan tenaga listrik
b. Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan pribadi meliputi :
· Pembangkitan tenaga listrik
· Pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik
· Pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik
Persyaratan
1. Fc. Pemanfaatan Ijin Tata Ruang
2. Fc. KTP Pemohon
3. Fc. Akta pendirian dari notaris
4. Fc. NPWP
5. Fc. Bukti kepemilikan tanah/penguasaan tanah, sertifikat, akta jual beli/sewa beli
6. Fc. Ijin Gangguan
7. Fc. IMB
8. Rancangan tata letak Instalasi, mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri
9. Rekomendasi teknis dari instalasi teknis sesuai dengan jenis industri
10. Fc. UKL/UPL/SPPL bagi indutri yang tidak wajib AMDAL
11. Melampirkan daftar harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik
Prosedur
1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2. Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3. Mengadakan peninjauan lapangan
4. Dikeluarkan ijin atau ditolak
5. Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan
Sumber : Magetankab.go.id