Ijin Usaha untuk Menyediakan Tenaga Listrik

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan

Maksud dan Tujuan
1.     Bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional
2.     Disamping bermanfaat tenaga listrik juga dapat membahayakan maka penyediaandan pemanfaatan  usaha tenaga listrik perlu pengaturan dan pengawasan

Klasifikasi Sarasan
a. Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi :
·         Pembangkit tenaga listrik
·         Transmisi tenaga listrik
·         Distribusi tenaga listrik
·         Penjualan tenaga listrik
b. Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan pribadi  meliputi :
·         Pembangkitan tenaga listrik
·         Pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik
·         Pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik  dan distribusi tenaga listrik
Persyaratan
1.     Fc. Pemanfaatan Ijin Tata Ruang
2.     Fc. KTP Pemohon
3.     Fc. Akta pendirian dari notaris
4.     Fc. NPWP
5.     Fc. Bukti kepemilikan tanah/penguasaan tanah, sertifikat, akta jual beli/sewa beli
6.     Fc. Ijin Gangguan
7.     Fc. IMB
8.     Rancangan tata letak Instalasi, mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri
9.     Rekomendasi teknis dari instalasi teknis  sesuai dengan jenis industri
10. Fc. UKL/UPL/SPPL bagi indutri yang tidak wajib AMDAL
11. Melampirkan daftar harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik

Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten   Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.