Ijin Sanggar Seni

Dasar Hukum
Keputusan Bupati Magetan  Nomor 1 Tahun 1999 tentang Peijinan Usaha Kepariwisataan
Maksud dan Tujuan
Untuk memperluas pemerataan pendidikan guna memberikan bekal kepada warga belajar yang ingin mengembangkan diri, memperluas wawasan, menambah pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan untuk bekerja mengembangkan profesi atau untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi
 Klasifikasi Sarasan
Penyelengara / Pengelola sanggar senam adalah perorangan, sekelompok orang, yayasan, badan hokum dan badan usaha swasta atau pemerintah
Persyaratan
1.     Surat Permohonan
2.     Fc.  Identitas diri penanggung jawab / penyelenggaraan
3.     Fc. Ijin Gangguan (Ho)
4.     Fc. IMB
5.     Fc. NPWP
6.     Fc. Akta pendirian badan hukum dari notaris
7.     Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat penyelenggaraan kursus berupa sertifikat hak milik, h. hak pakai, hak guna, atau surat perjanjian sewa menyewa/ kontrak
8.     Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik yang tetap maupun tidak tetap dengan melengkapi Fc. Ijasah/sertifikat sesuai keahliannya
9.     Pas Foto 4 x 6 sebanyak 2 lbr
Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten   Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Sumber : Magetankab.go.id
Diberdayakan oleh Blogger.