Ijin Mendirikan Hotel

Dasar Hukum
1.     Peraruran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 1998 tentang pajak hotel dan restoran
2.     Keputusan Bupati Magetan  Nomor 1 Tahun 1999 tentang Peijinan Usaha Kepariwisataan
Maksud dan Tujuan
Hotel merupakan jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial. Untuk itu perlu pengawasan dan pembinaan untuk mencegah penggunaan hotel untuk kegiatan yang melanggar ketentuan yang berlaku

Klasifikasi Sarasan
Bangunan khusus yang disediakan  bagi orang untuk menginap/istirahat, memeproleh pelayanan dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran dengan klasifikasi :
1.     Hotel Bintang lima
2.     Hotel Bintang Empat
3.     Hotel Bintang Tiga
4.     Hotel Bintang Dua
5.     Hotel Bintang Satu
6.     Hotel Melati
Persyaratan
1.     Surat Permohonan
2.     Fc. KTP
3.     Surat Keterangan status / bukti perolehan tanah.
4.     Fc. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris bagi pemohon yang berbentuk e. badan hukum
5.     Surat keterangan domisili perusahaan
6.     Fc. IMB
7.     Fc. ijin Gangguan (HO)
8.     Fc. NPWP
9.     Melampirkan Denah Bangunan
10. Bukti Lunas Pajak Hotel
11. Rekomendasi dari Dinas Pariwisata  Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga m. m. .Kabupaten Magetan
Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten  Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Sumber : Magetankab.go.id
Diberdayakan oleh Blogger.