Ijin Pendirian Kafe


Dasar Hukum
Keputusan Bupati Magetan  Nomor 1 Tahun 1999 tentang Peijinan Usaha Kepariwisataan

Maksud dan Tujuan
Kafe merupakan jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial . Untuk itu perlu pengawasan dan pembinaan untuk mencegah penggunaan kafe untuk kegiatan yang melanggar ketentuan yang berlaku

Klasifikasi Sarasan
Perorangan dan badan hukum  ang mempunyai Tempat/ bangunan yang dipergunakan sebagai sarana untuk penyediaan jasa pelayanan Makan dan Minum yang dilengkapi fasilitas lain (karaoke)

Persyaratan
1.     Surat  permohonan
2.     FC KTP permohonan
3.     Fc Izin Gangguan (HO)
4.     Fc. IMB
5.     Fc NPWP
6.     Fc. Akte pendirian dari notaris (yang badan hukum)
7.     Gambar denah /tata ruang kafe
8.     Surat penunjukan penanggungjawab kafe
9.     Surat pernyataan tidak memperdagangkan minuman berakohol
10. Daftar makanan/minuman
11. Rekomendasi dari dinas teknis terkait
Prosedur
1.     Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten   Magetan
2.     Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3.     Mengadakan peninjauan lapangan
4.     Dikeluarkan ijin atau ditolak
5.     Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan

Sumber : Magetankab.go.id
Diberdayakan oleh Blogger.