Ijin Pendirian Kafe
Dasar Hukum
Keputusan Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 1999 tentang Peijinan Usaha Kepariwisataan
Maksud dan Tujuan
Kafe
merupakan jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh
bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan makan dan minum serta jasa
lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial . Untuk itu perlu
pengawasan dan pembinaan untuk mencegah penggunaan kafe untuk kegiatan
yang melanggar ketentuan yang berlaku
Klasifikasi Sarasan
Perorangan
dan badan hukum ang mempunyai Tempat/ bangunan yang dipergunakan
sebagai sarana untuk penyediaan jasa pelayanan Makan dan Minum yang
dilengkapi fasilitas lain (karaoke)
Persyaratan
1. Surat permohonan
2. FC KTP permohonan
3. Fc Izin Gangguan (HO)
4. Fc. IMB
5. Fc NPWP
6. Fc. Akte pendirian dari notaris (yang badan hukum)
7. Gambar denah /tata ruang kafe
8. Surat penunjukan penanggungjawab kafe
9. Surat pernyataan tidak memperdagangkan minuman berakohol
10. Daftar makanan/minuman
11. Rekomendasi dari dinas teknis terkait
Prosedur
1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Magetan melalui Kepala KPPT Kabupaten Magetan
2. Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku
3. Mengadakan peninjauan lapangan
4. Dikeluarkan ijin atau ditolak
5. Ijin yang dapat diproses diambil di KPPT Kab. Magetan di loket Pengambilan
Sumber : Magetankab.go.id