Pembuatan KTP

Permohonan KTP Baru :
a.    Blangko permohonan KTP yang ditandatangani oleh Kepala Desa / Kelurahan dan Camat setempat
b.      Foto copy KK
c.       Foto copy Akta Kelahiran / Ijasah
d.      Foto usuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar

Permohonan KTP Perpanjangan :
a.    Blangko permohonan KTP yang ditandatangani Kepala Desa / Kelurahan dan Camat setempat
b.      Foto copy KK
c.       KTP yang lama
d.      Foto usuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar

Permohonan KTP Hilang atau Rusak :
a.    Blangko permohonan KTP yang ditandatangani Kepala Desa / Kelurahan dan Camat setempat
b.      Foto copy KK
c.      Bukti KTP yang rusak
d.      Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
e.      Foto usuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar

Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.