Pembuatan KK (Kartu Keluarga)

Permohonan KK Baru :
a.   Blangko permohonan KK yang ditandatangani oleh Ketua RT/RW, Kepala Desa / Kelurahan dan Camat setempat
b.      KK lama
c.      Foto copy akta kelahiran dan atau surat kelahiran
d.      Foto copy akta kematian dan atau surat  keterangan kematian
e.      Ijasah
f.        Surat nikah / surat cerai
g.      Surat pindah bagi warga pindahan / pendatang
h.      Foto copy paspor (bagi WNI yang baru datang dari luar negeri)
i.         KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) bagi warga negara asing (WNA)

Permohonan KK karena Hilang atau Rusak :
a.   Blangko permohonan KK yang ditandatangani oleh Ketua RT/RW, Kepala Desa / Kelurahan dan Camat setempat
b.      Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
c.      Kartu Keluarga (KK) yang rusak
d.      Foto copy KTP yang dimiliki

Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.