Pembuatan Akta Capil

Syarat Pencatatan Kelahiran Baru Lahir :
a.      Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran ( ASLI ).
b.      Triplikat / Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan ( ASLI ).
c.      Foto copy KK orang tua
d.      Foto copy KTP orang tua
e.      Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan orang tua
f.        Foto copy KTP ( Identitas ) 2 (dua) orang saksi kelahiran
g.      Foto copy ijasah bagi yang sudah memiliki

Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu :
Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran seperti syarat pencatatan kelahiran baru, setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri.

Pencatatan Pengangkatan Anak (Adopsi) :
a.      Foto copy penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
b.      Foto copy KTP pemohon
c.      Foto copy KK pemohon

Pencatatan Perubahan Nama :
a.      Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
b.      Kutipan Akta Catatan Sipil
c.      Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
d.      Foto copy KK dan KTP (bagi yang sudah memiliki)

Pencatatan Perkawinan : ( Non Muslim )
a.      Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditanda tangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
b.      KTP Suami dan Istri
c.      Pas foto suami dan istri
d.      Kutipan akta kelahiran suami dan istri
e.      Paspor bagi suami atau istri orang asing

Pencatatan Perceraian : ( Non Muslim )
a.      Salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kutipan akta perkawinan

Pencatatan Kematian :
a.      Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapat Surat Keterangan Kepala Desa /   Lurah  ; dan / atau
b.      Keterangan kematian dari dokter / paramedis
c.      Foto copy KTP yang bersangkutan.


Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.