Permohonan Surat Pindah
Permohonan Surat Pindah antar Desa / Kelurahan dalam Satu Kecamatan :
a. Mengisi blangko permohonan pindah
b. Surat permohonan pindah yang ditandatangani Kepala Desa / Kelurahan
Permohonan Surat Pindah antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten :
a. Surat pengantar dari RT dan RW
b. Mengisi blangko permohonan pindah
c. Surat pengantar pindah dari Kepala Desa / Kelurahan
d. Surat keterangan pindah yang ditandatangani oleh Camat
Permohonan Surat Pindah antar Kabupaten dan Propinsi :
a. Surat pengantar dari RT dan RW
b. Blangko permohonan pindah yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa / Kelurahan dan Camat setempat
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek setempat
d. KK asli
e. KTP asli
f. Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
Sumber : Magetankab.go.id