Permohonan Surat Pindah

Permohonan Surat Pindah antar Desa / Kelurahan dalam Satu Kecamatan :
a.      Mengisi blangko permohonan pindah
b.    Surat permohonan pindah yang ditandatangani Kepala Desa / Kelurahan

Permohonan Surat Pindah antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten :
a.      Surat pengantar dari RT dan RW
b.      Mengisi blangko permohonan pindah
c.       Surat pengantar pindah dari Kepala Desa / Kelurahan
d.      Surat keterangan pindah yang ditandatangani oleh Camat

Permohonan Surat Pindah antar Kabupaten dan Propinsi :
a.      Surat pengantar dari RT dan RW
b.    Blangko permohonan pindah yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa / Kelurahan dan Camat setempat
c.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek setempat
d.      KK asli
e.      KTP asli
f.        Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

Sumber : Magetankab.go.id

Diberdayakan oleh Blogger.