Alon- Alon Magetan, Jadi Lokasi Alternatif Untuk Bercinta

Foto: asyik bercinta di alon-alon
Magetan- Ada ada saja ulah, Joni saputra(27) warga rt 4 rw 2 desa bangun karya kecamatan ulak kupai kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu ini,  pasalnya demi meluapkan rasa rindunya pada sang kekasih Mardiani (30) warga rt 002 rw 001 desa bogem kecamatan kawedanan, kabupaten magetan. keduanya nekat berasyik masyuk di taman alun alun magetan.

akibat ulah sepasang kekasih ini, petugas satpol-pp magetan pun langsung mengglandang keduanya ke kantor satpol-pp magetan, setelah sebelumnya menggrebek keduanya saat tengah asik berciuman (cipokan).

 anggota satpol-pp magetan, wahyudianto(34) petugas yang pertama kali mengetahui kejadian ini mengatakan, saat itu sekitar pukul 07.15 pagi, saat tengah apel pagi, ia mengetahui sepasang muda mudi tengah berciuman, dan berpelukan dengan sangat mesra di utara pohon beringin alun alun magetan. mengetahui hal itu ia pun langsung mengabadikan momen tersebut untuk dijadikan bukti, sebelum akhirnya melaporkanya ke anggota yang lain.

” tadi pas apel, saya lihat ada orang pacaran pagi pagi, dah sampai ciuman dan pelukan, saya foto saja pakai ponsel,untuk bukti perbuatan mereka. habis itu langsung saya laporkan.” ujarnya.

 sementara itu, kepala tata usaha (tu) satpol-pp magetan, wiwik ismirahayu yang melakukan introgasi terhadap pasangan mesum ini, mengatakan, alasan keduanya melakukan perbuatan asusila di tempat umum itu, akibat sejak pacaran setahun lalu, keduanya tidak pernah bertemu. dan joni yang bekerja di jakarta sebagai kuli bangunan, hari ini baru datang ke magetan untuk menginap di rumah kekasihnya itu, keduanya sepakat bertemu di alun alun magetan.

” saat saya introgasi tadi, joni ini ternyata rindu berat dengan pacarnya ini, karena sudah setahun tidak bertemu, sebab ia kerja di jakarta, sehingga saat bertemu di alun alun magetan dia tumpahkan semua kerinduanya itu,” ujar wiwik.

 wiwik mengungkapkan, akibat perbuatanya yang melanggar perda nomer 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini, keduanya diberi sanksi untuk membuat surat pernyataan. tak hanya itu,selasa(5/4.) besok. pihaknya berencana akan memanggil orang tuan mardiani dan kepala desanya untuk diberikan pengarahan atas perbuatan keduanya itu.” tadi sudah kita suruh buat surat pernyataan, besok kita panggil orang tua mardiani dan kepala desanya untuk diberi pengarahan terkait kasus ini,”pungkasnya.(ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.