Razia Narkoba Di Rutan, Ratusan Barang Berbahaya Diamankan

Foto: Razia Rutan
Magetan- puluhan petugas gabungan polres, kodim 0804,PM,TNI AU melakukan razia anti narkoba di rumah tahanan (rutan) kelas II b magetan.

Tampak, sekitar 50 anggota personil gabungan ini, langsung menyisir 6 blok penjara, yang dihuni 189 tahanan dengan rincian 176 nara pidana (napi) pria, dan 13 napi wanita ini. Bahkan satu persatu tahanan dan barang milik tahanan di dalam ruangan tidak luput dari pemeriksaan petugas.

Tak hanya itu, ratusan napi ini juga menjalani tes urine di aula rutan, bahkan 40 anggota sipir rutan kelas II b magetan, juga tidak luput dari tes urine yang dilakukan bidang kedokteran dan kesehatan (bidokes) polres magetan.

Dari razia yang digelar sejak pukul 13.00 hingga 14.30 itu. Petugas tidak menemukan narkotika, dan obat terlarang dalam sel tahanan, bahkan tes urine yang dilakukan anggota sipir pun nihil.
Namun, petugas justru menemukan ratusan barang berbahaya dari dalam berbahaya, tercatat dari hasil penyisiran. Petugas menemukan korek api gas 102 buah, korek api batang 5 bungkus, silet 3 buah, rokok 16 bungkus, jarum benang 1 set isi 10 buah, pemotong kuku 2 buah, alat cukur manual 7 buah, ikat pinggang 2 buah, dan paku ukuran besar 1 buah
 
Kapolres magetan, AKBP. Johanson Ronald Simamora mengatakan, razia rutan kelas II b magetan ini, dalam rangka operasi bersinar 2016 yang digelar sejak 20 maret hingga 18 april mendatang, dalam razia di rutan magetan ini, petugas tidak menemukan satu pun narkotika dan obat obatan telarang dari ruang tahanan rutan.” Untuk razia kali ini kita tidak temukan narkoba, dan untuk tes urin sipir nihil. Namun dari pemeriksaan blok ada temuan barang barang yang seharusnya tidak boleh berada di sel, seperti korek api, paku, jarum, ikat pinggang,” ujarnya.

Simamora pun meminta agar kepala rutan kelas II b magetan, yogha aditya ruswanto untuk mensterilkan ruang tahanan dari barang barang yang melanggar pasal 4 romawi xiii, peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 6  tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Yang berbunyi, setiap narapidana atau tahanan dilarang membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran.” Kita minta karutan, untuk mensterilkan barang barang ini dari dalam rutan, karena berbahaya.” Ujarnya. 

Sementara itu, karutan kelas ii b magetan, yogha aditya ruswanto mengelak, pihaknya lengah akibat maraknya barang berbahaya yang ditemukan petugas, ia berdalih  kasus ratusan barang berbahaya yang ditemukan oleh petugas razia ini, merupakan kasus yang dilematis, karena mayoritas tahanan yang ada adalah perokok, jadi wajar bila mereka membawa korek,” tidak lengah, ini kasusnya kategori abu-abu (dilematis.red), mayoritas tahanan disini perokok, pasti mereka bawa korek.” Dalihnya.(roh/mk)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.