1,5 Bulan Dua Galian C Ilegal Beroperasi, Polres Tutup Mata

Foto: Aktifitas Galian C
Parang -Kendati belum mengantongi ijin, namun dua galian-C ilegal di Desa Sayutan Kecamatan Parang, sejak 1,5 bulan atau tepatnya pertengahan Pebrurai lalu telah beroperasi liar.
 
Bahkan, tidak hanya mengakibatkan kerusakan pada 2 kilometer jalan desa, akitifitas tambang milik Sicuk (40) warga Dukuh Ngelo Desa Sayutan Kecamatan Parang dengan luas  500 M2 dan Mukhyar (45) warga desa Trosono Kecamatan Parang ini, dengan Luas 50 meter dan Panjang 300 m ini, juga mengancam nyawa 6 Kepala Keluarga (KK) warga Rt 20 Rw 7 Dukuh Jati Desa Sayutan Kecamatan Parang. Lantaran tepat berada di atas lokasi tambang.

Parwito ( 34) warga Rt 21 Rw 7 Dukuh Jati Desa Sayutan mengatakan, sudah sejak 1,5 bulan aktifitas illegal dua pengusaha tambang ini beroprasi, namun hingga kini tidak ada tindakan dari pihak Polres Magetan, kendati lokasi pertambangan batu dan trus ini semakin mengancam kawasan penduduk.” sudah 1,5 bulan lalu beroprasi, tidak ada penertiban dari pihak yang berwenang (Polres), padahal selain jalan rusak ada 6 KK di atas lokasi tambang itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan. AKP Rudi Darmawan berdalih, tidak bertindaknya Polres Magetan, akibat aktifitas dua  tambang illegal di Desa Sayutan ini, diamini Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (ForKoPimDa) Kabupaten Magetan ini, ia berdalih, ForKoPimDa Kabupaten Magetan pada awal Janurai 2016 lalu, menyepakati bahwa bagi pengusaha tambang yang memiliki IUP Eksplorasi boleh melakukan aktifitas pertambangan.” Gini mas, berdasarkan rapat ForKoPimDa kemarin, pengusaha yang punya ijin Eksplorasi boleh melakukan aktifitas tambang, karena demi mempercepat pembangunan, nah mereka itu sudah punya ijin Eksplorasi, kalau kita tindak semua ya gak jalan pembangunanya,” dalihnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Dewi J. Putriatni yang dihubungi Koran  Memo mengatakan. Sesuai  Undang Undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu (Minerba), bila belum mengantongi  Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Oprasional Produksi (OP), maka tidak boleh melakukan aktifitas pertambangan dan produksi, kendati telah memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.” Itu tidak boleh, kalau belum mengantongi IUP dan OP maka tidak boleh melakukan aktifitas pertambangan, itu melanggar Undang Undang Nomer 4 Tahun 2009, itu namanya illegal,” ujarnya.

Dewi juga menyebut, sikap ForKoPimDa yang mengamini aktifitas dua tambang galian-c illegal ini, melanggar aturan, dan penindakan setiap bentuk pelanggaran aturan Undang Undang itu kewajiban Polres. “ kalau ForKoPimDa menyetujui itu berarti mereka menabrak aturan, dan pelanggaran terhadap Undang Undang itu kewenangan Polisi,” ujarnya.

Dari data di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, tercatat  di kabupaten Magetan, ada 6 ijin usaha tambang yang telah mengantongi ijin berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Oprasional Produksi (OP), yakni Supriyanto (50)  dua titik di Desa Sayutan. Suwoto (43) dua titik di Desa Sumur Songo Kecamatan Karas, dan Warsono (54) dan Bashori (43) di Desa Temboro Kecamatan Karas.(ROH/MK)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.