1,5 Bulan Dua Galian C Ilegal Beroperasi, Polres Tutup Mata
Foto: Aktifitas Galian C |
Parang -Kendati belum mengantongi
ijin, namun dua galian-C ilegal di Desa Sayutan Kecamatan Parang, sejak 1,5
bulan atau tepatnya pertengahan Pebrurai lalu telah beroperasi liar.
Bahkan, tidak hanya mengakibatkan
kerusakan pada 2 kilometer jalan desa, akitifitas tambang milik Sicuk (40)
warga Dukuh Ngelo Desa Sayutan Kecamatan Parang dengan luas 500 M2 dan
Mukhyar (45) warga desa Trosono Kecamatan Parang ini, dengan Luas 50 meter dan
Panjang 300 m ini, juga mengancam nyawa 6 Kepala Keluarga (KK) warga Rt 20 Rw 7
Dukuh Jati Desa Sayutan Kecamatan Parang. Lantaran tepat berada di atas lokasi
tambang.
Parwito ( 34) warga Rt 21 Rw 7 Dukuh
Jati Desa Sayutan mengatakan, sudah sejak 1,5 bulan aktifitas illegal dua
pengusaha tambang ini beroprasi, namun hingga kini tidak ada tindakan dari
pihak Polres Magetan, kendati lokasi pertambangan batu dan trus ini semakin
mengancam kawasan penduduk.” sudah 1,5 bulan lalu beroprasi, tidak ada
penertiban dari pihak yang berwenang (Polres), padahal selain jalan rusak ada 6
KK di atas lokasi tambang itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres
Magetan. AKP Rudi Darmawan berdalih, tidak bertindaknya Polres Magetan, akibat
aktifitas dua tambang illegal di Desa Sayutan ini, diamini Forum
Kordinasi Pimpinan Daerah (ForKoPimDa) Kabupaten Magetan ini, ia berdalih,
ForKoPimDa Kabupaten Magetan pada awal Janurai 2016 lalu, menyepakati bahwa
bagi pengusaha tambang yang memiliki IUP Eksplorasi boleh melakukan aktifitas
pertambangan.” Gini mas, berdasarkan rapat ForKoPimDa kemarin, pengusaha yang
punya ijin Eksplorasi boleh melakukan aktifitas tambang, karena demi mempercepat
pembangunan, nah mereka itu sudah punya ijin Eksplorasi, kalau kita tindak
semua ya gak jalan pembangunanya,” dalihnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Dewi J. Putriatni yang
dihubungi Koran Memo mengatakan. Sesuai Undang Undang nomer 4 tahun
2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu (Minerba), bila belum mengantongi
Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Oprasional Produksi (OP), maka tidak boleh
melakukan aktifitas pertambangan dan produksi, kendati telah memiliki Ijin
Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.” Itu tidak boleh, kalau belum mengantongi
IUP dan OP maka tidak boleh melakukan aktifitas pertambangan, itu melanggar
Undang Undang Nomer 4 Tahun 2009, itu namanya illegal,” ujarnya.
Dewi juga menyebut, sikap ForKoPimDa
yang mengamini aktifitas dua tambang galian-c illegal ini, melanggar aturan,
dan penindakan setiap bentuk pelanggaran aturan Undang Undang itu kewajiban
Polres. “ kalau ForKoPimDa menyetujui itu berarti mereka menabrak aturan, dan
pelanggaran terhadap Undang Undang itu kewenangan Polisi,” ujarnya.
Dari data di Dinas Energi Sumber
Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, tercatat di kabupaten Magetan, ada 6
ijin usaha tambang yang telah mengantongi ijin berupa Ijin Usaha Pertambangan
(IUP) Oprasional Produksi (OP), yakni Supriyanto (50) dua titik di Desa
Sayutan. Suwoto (43) dua titik di Desa Sumur Songo Kecamatan Karas, dan Warsono
(54) dan Bashori (43) di Desa Temboro Kecamatan Karas.(ROH/MK)
Tidak ada komentar