Parah, 3 Tahun Kasus Korupsi PNPM Ngariboyo Rp. 11 Miliyar Mandeg
Foto: Ilustrasi Korupsi PNPM |
Magetan- Konsistensi Kejaksaan Negeri (kejari) Magetan, dalam penanganan kasus korupsi semakin diragukan. Pasalnya sejak bergulir di meja penyidik pada 2013 lalu, kasus korupsi Program Simpan Pinjam Perempuan(SPP) PNPM Kecamatan Ngariboyo senilai Rp.11 miliyar periode tahun 2008-2012 hingga kini tak jelas jluntrunganya.
Bahkan berkas kasus yang menyeret Bendahara I UPK PNPM Kecamatan Ngariboyo Rina Wijayanti itu, justru kini mangkrak di meja Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan.
Ironisnya, dua kasus serupa yang ditangani Polres Magetan pada 2013 lalu, yakni Kasus Korupsi PNPM Kartohrajo senilai Rp 1,3 Miliyar periode tahun 2009-2012, yang menyeret mantan bendahara I UPK PNPM Kecamatan kartoharjo, Uki Silvia Lestari (34) sebagai tersangka, telah selesai di meja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim, dengan vonis 2 tahun 3 bulan penjara serta denda 50 juta subside 2 bulan penjara pada (4 /2/2015) lalu.
Ditambah, kasus korupsi SPP UPK PNPM Kecamatan Sukomoro, senilai Rp.11 miliyar, dengan tersangka Ketua UPK PNPM Sukomoro Tri Rubiyanto (54) warga Desa Kembangan Kecamatan Sukomoro, Sekertaris UPK Sunarsih (50) warga Desa tambakmas Kecamatan Sukomoro, Bendahara UPK Novi Sri Utami (40) warga Desa Mbibis Kecamatan Sukomoro, kordinator kelompok peminjam SPP Desa Bibis kecamatan Sukomoro Mulyanti (5) warga Desa Mbibis Kecamatan Sukomoro, dan Kordinator SPP Desa Tinap Yatmia (50) Warga Desa Tinap Sukomoro ini. Sejak Kamis(31/3/2016) kemarin telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jatim.
Kasi Intel Kejari Magetan, Ali Munip berdalih, lemotnya penyelesaian kasus abadi korps Adhiyaksa Magetan, hingga dua mantan Kajari Magetan dilengser, yakni Herdwin Witanto dan Budi Handaka itu, akibat proses perhitungan di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim sejak Januari 2015 lalu, perlu kecermatan dalam mengaudit kerugian negara. Ia menambahkan pada Mei 2015 lalu, BPKP baru merampungkan Audit kerugian negara sebesar Rp.500 juta dari estimasi kerugian yang di Klaim Kejaksaan 1,2 miliyar. Yang muncul akibat praktif pembuatan 100 pinjaman fiktif oleh Tersangka.
Sementara sisanya terganjal data pendukung terkait aliran keluar masuknya dana SPP yang dikelola oleh Rina Wijayanti itu.” Ini masih di hitung kerugianya, karena kasus ini mengenai dana keluar masuk, sehingga perlu kecermatan tingkat tinggi dan teliti, saat ini baru kisaran Rp.500 juta, dari Rp.1,2 miliar estimasi kami, sisanya masih menunggu data pendukung dari kami, ini masih di kumpulkan,” ujarnya tanpa mau menyebut data apa yang diminta BPKP.
Ali mengungkapkan, saat ini pihaknya masih berupaya untuk menghimpun data pendukung yang diminta BPKP, untuk proses perhitungan kerugian negara lanjutan,” saat ini masih Pulbaket, kita masih minta keterangan saksi saksi tambahan, total sudah 25 saksi yang kami periksa, sejak 2013 lalu,” ujarnya.(ROH/MK)
Bahkan berkas kasus yang menyeret Bendahara I UPK PNPM Kecamatan Ngariboyo Rina Wijayanti itu, justru kini mangkrak di meja Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan.
Ironisnya, dua kasus serupa yang ditangani Polres Magetan pada 2013 lalu, yakni Kasus Korupsi PNPM Kartohrajo senilai Rp 1,3 Miliyar periode tahun 2009-2012, yang menyeret mantan bendahara I UPK PNPM Kecamatan kartoharjo, Uki Silvia Lestari (34) sebagai tersangka, telah selesai di meja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim, dengan vonis 2 tahun 3 bulan penjara serta denda 50 juta subside 2 bulan penjara pada (4 /2/2015) lalu.
Ditambah, kasus korupsi SPP UPK PNPM Kecamatan Sukomoro, senilai Rp.11 miliyar, dengan tersangka Ketua UPK PNPM Sukomoro Tri Rubiyanto (54) warga Desa Kembangan Kecamatan Sukomoro, Sekertaris UPK Sunarsih (50) warga Desa tambakmas Kecamatan Sukomoro, Bendahara UPK Novi Sri Utami (40) warga Desa Mbibis Kecamatan Sukomoro, kordinator kelompok peminjam SPP Desa Bibis kecamatan Sukomoro Mulyanti (5) warga Desa Mbibis Kecamatan Sukomoro, dan Kordinator SPP Desa Tinap Yatmia (50) Warga Desa Tinap Sukomoro ini. Sejak Kamis(31/3/2016) kemarin telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jatim.
Kasi Intel Kejari Magetan, Ali Munip berdalih, lemotnya penyelesaian kasus abadi korps Adhiyaksa Magetan, hingga dua mantan Kajari Magetan dilengser, yakni Herdwin Witanto dan Budi Handaka itu, akibat proses perhitungan di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim sejak Januari 2015 lalu, perlu kecermatan dalam mengaudit kerugian negara. Ia menambahkan pada Mei 2015 lalu, BPKP baru merampungkan Audit kerugian negara sebesar Rp.500 juta dari estimasi kerugian yang di Klaim Kejaksaan 1,2 miliyar. Yang muncul akibat praktif pembuatan 100 pinjaman fiktif oleh Tersangka.
Sementara sisanya terganjal data pendukung terkait aliran keluar masuknya dana SPP yang dikelola oleh Rina Wijayanti itu.” Ini masih di hitung kerugianya, karena kasus ini mengenai dana keluar masuk, sehingga perlu kecermatan tingkat tinggi dan teliti, saat ini baru kisaran Rp.500 juta, dari Rp.1,2 miliar estimasi kami, sisanya masih menunggu data pendukung dari kami, ini masih di kumpulkan,” ujarnya tanpa mau menyebut data apa yang diminta BPKP.
Ali mengungkapkan, saat ini pihaknya masih berupaya untuk menghimpun data pendukung yang diminta BPKP, untuk proses perhitungan kerugian negara lanjutan,” saat ini masih Pulbaket, kita masih minta keterangan saksi saksi tambahan, total sudah 25 saksi yang kami periksa, sejak 2013 lalu,” ujarnya.(ROH/MK)
Tidak ada komentar