Tersangka Kasus Korupsi PNPM Sukomoro Didakwa Pasal Berlapis

Foto: Sidang Kasus PNPM di Surabaya
Magetan- Lima Tersangka Korupsi program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) UPK PNPM Sukomoro senilai Rp.11 miliyar, akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Jatim.

Setelah sebelumnya, sekitar pukul 10.00 pagi,kelima orang tersebut dijemput tim Jaksa dari Lapas Kelas I Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam persidangan perdana, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada pukul 12.00 hingga 13.00 siang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Dwi Prasetyo mendakwa lima terdakwa yakni Ketua UPK PNPM Sukomoro Tri Rubiyanto (54) warga Desa Kembangan Kecamatan Sukomoro, Sekertaris UPK Sunarsih (50) warga Desa tambakmas Kecamatan Sukomoro, Bendahara UPK Novi Sri Utami (40) warga Desa Mbibis Kecamatan Sukomoro, kordinator kelompok peminjam SPP Desa Bibis  kecamatan Sukomoro Mulyanti (5) warga Desa Mbibis Kecamatan Sukomoro, dan Kordinator SPP Desa Tinap Yatmia (50) Warga Desa Tinap Sukomoro ini, dengan 3 pasal berlapis.

Yakni Primer Pasal 2 tentang memperkaya diri sendiri atau korporasi, Subsider Pasal 3  tentang penyalahgunaan wewenang. Subsider Pasal 8 tentang jabatan. Undang Undang nomer 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi.

” Mendakwa terdakwa Tri Rubiyanto,Sunarsih,Novi Sri Utami,Mulyanti,Yatmia, dengan 3 pasal berlapis, yakni Primer pasal 2, Subsider pasal 3,Subsider pasal 8 Undang Undang Tipikor,” ujar JPU Lilik Dwi Prastyo didepan majelis hakim Tipikor yang dipimpin Sukadi itu.

Tak hanya itu, Lilik dalam materi dakwaanya, menyebut 5 Koruptor yang merugikan negara hingga Rp.788 juta ini, sengaja melakukan pemalsuan data dengan membuat 100 pinjaman fiktif SPP di Desa Mbibis dan Desa Tinap Kecamatan Sukomoro selama Periode 2008-2010, untuk mencairkan dana dari APBN Ta.2008-2010, dengan total mencapai Rp.11 miliar.

” Lima tersangka ini, secara terorganisir, dan sengaja melakukan pemalsuan data pengaju pinjaman SPP UPK PNPM Sukomoro, dengan membuat 100 pinjaman fiktif semalama periode 2008-2010, untuk pengaju pinjaman di Desa Tinap dan Desa Mbibis,” Akunya.

Mendengar materi dakwaan yang dibacakan JPU, 5 terdakwa kasus korupsi PNPM Sukomoro, yang didampingi kuasa hukumnya Yuliana SH. Itu memilih menerima.” kami terima,” ujar Kuasa Hukum 5 Terdakwa, Yuliana.

Persidangan kasus korupsi PNPM Sukomoro ini sendiri agendanya akan dilanjutkan pada Kamis (7/4) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (ROH/MK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.