Edarkan Upal Di Magetan, Harianto, Warga Tuban Di Bekuk
Foto: Realease Upal |
Magetan- Pengedar Uang Palsu, Hariyanto Ismail (53) warga Dusun Tawangrejo Rt 6 Rw 2 Desa/Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban. Dibekuk petugas Polsek Kota Magetan, sesaat setelah mengedarkan Upal disebuah toko klontong di kawasan Kota Magetan.
Penangkapan, tersangka yang merupakan jaringan Upal antar provinsi ini, berawal dari laporan korban Atik (40) warga kelurahan Purowosari Kecamatan Magetan pada 25 Maret 2016 lalu, dalam laporanya Korban Atik melaporkan telah menerima Upal pecahan 50.000, dari tersangka. Saat membeli rokok pada pukul 18.00 malam.
Berdasarkan laporan itu, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku saat kembali menjajakan Upal dikawasan Kelurahan Purwosari Kota Magetan, sekitar pukul 08.00 pada Rabu (30/3.red) kemarin. Dan berhasil mengamankan Upal senilai Rp.1.050.000 dengan pecahan Rp.100.000 sepuluh lembar dan pecahan 50.000 satu lembar.
Dari pemeriksaan Tersangka didapat. Upal milik tersangka berasal dari Mustofa warga Solo, dengan harga beli Rp.1.000.000, dengan perbandingan 1:3 atau Rp.100.000 uang asli diganti dengan Rp. 300.000 uang palsu. Selanjutnya Upal tersebut diedarkan oleh tersangka di wilayah Magetan, dengan target toko klotong, dan modus membeli rokok dengan pecahan Rp. 50.000- Rp.100.000 dengan waktu transaksi malam hari.
Kapolres Magetan AKPB. Johanson Ronald Simamora mengatakan, secara kasat mata Upal milik tersangka sama persis dengan uang asli, namun bila diteliti secara lebih lanjut, nomer seri pada 4 lembar Upal pecahan 100.000 sama persis.” Kalau dilihat sama persis, apa lagi malam, korban sulit mengenali kalau ini Upal, tapi kalau diteliti lebih lanjut nomer seri Upal ini janggal karena sama persis, selain itu, kerta Upal ini lebih halus berbeda dengan uang asli yang cenderung kasar,” ujarnya.
Ronald mengungkapkan, akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 36 Undang Undang RI nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang negara dan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang Palsu, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 50 miliar.” Tersangka kita jerat pasal berlapis, pasal 36 Undang Undang RI nomer 7 tahun 2011 Jo. Pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.50 miliyar.” Ujarnya.(ROH/MK)
Tidak ada komentar