kasus proyek Irna VI, RSUD Magetan Makin Memanas,KPK Siap Back Up Polres
Foto; Rsud Dr Sayyidiman Magetan |
Magetan- Kasus dugaan korupsi pembangunan Intalasi Rawat Inap (Irna) VI RSUD. Dr Sayidiman Magetan senilai 1,5 miliar tahun 2010, siap menjadi bom waktu bagi Pemerintah Kabupaten Magetan.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini turut campur tangan, dalam penanganan kasus yang kini telah menyeret lima tersangka yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ningrum Palupi Widiasari,Pejabat pengadaan barang Rohmat dan Cahyo Renggo Putro Konsultan Perencana proyek ( Dirut CV.Enggal Daya Prima) Desa Manisrejo,Kecamatan Karangrejo,Kabupaten Magetan , rekanan Pengawas Dirut Cv. Jaya Suharti(33) warga Tamanarum Kecamatan Parang, dan makelar proyek Titik Mulyatin (35) warga desa/kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun ini.
Dari informasi di internal Polres Magetan. Pada 25 Pebruari 2016 lalu, telah terjadi kesepakatan antara pihak Polres Magetan dan KPK, dalam rapat koordinasi di gedung Polda Jatim di Jln. Ahmad Yani No. 116 Surabaya, yang dihadiri jajaran Yudikatif seperti. KPK,Bareskrim Mabes Polri, Kejagung, Polda, Kejati, dan jajaran Polres dan Kejari se-Jawa Timur itu.
KPK siap membantu Polres Magetan untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus pembangunan Irna VI. Pasalnya dari pencermatan KPK dalam kasus ini tidak hanya berhenti pada kasus praktek pencairan dana pengawasan fiktif dalam proyek, yang merugikan negara Rp.32 juta itu, namun kualitas bangunan dan Rancangan Anggaran Bangunan (RAB) yang dikerjakan CV. Awan Indah itu juga terindikasi menyimpang. KPK bahkan mengendus keterlibatan sejumlah Pejabat Pemkab Magetan dan RSUD. dr Sayidiman dalam kasus ini.
Tak hanya itu, berangkat dari kasus praktek pencairan dana pengawasan fiktif dalam proyek, yang merugikan negara 32 juta itu, KPK akan membantu Polres untuk mengembangkan kasus ini. Bahkan kini sejumlah saksi terkait kasus ini telah rutin mondar mandir masuk meja pemeriksaan penyidik Tipikor Polres Magetan.
”tinggal tunggu waktu saja, itu Bom nya Magetan,KPK sudah buck up kasus ini, tidak hanya berhenti di 32 juta saja kerugianya, banyak yang terlibat nanti, melebar itu nanti, ini sudah manggil saksi saksi,” ujar salah satu Penyidik di Polres Magetan. Kamis(24/3)
Sementara itu, Kapolres Magetan. AKBP Johanson Ronald Simamora, membenarkan adanya komunikasi dengan lembaga anti rasuh itu, ia mengaku semua rekomendasi KPK akan digunakan dalam penyelidikan dan pengembangan kasus Irna VI.
“ ya memang tanggal 25 Pebruari kami rapat dengan KPK, intinya apa yang direkomendasikan KPK, dan solusi yang diberikan akan kami pergunakan dalam penyelidikan kasus ini, KPK siap membantu kami dalam kasus ini,” ujarnya. Rabu(23/3)
Seperti diketahui, era Kapolres Magetan. AKBP. Rizky Haznul pada 26/6/2013 lalu, pihak Polres Magetan menemukan estimasi kerugian negara mencapai Rp.500 juta pada proyek pembangunan Irna VI RSUD dr.Sayidiman senilai 1,5 Miliar. Ini muncul dari ketidak sesuaian atap bangunan dengan Spek pada Rancangan Anggaran Bangunan (RAB) yang dikerjakan CV.Awan Indah itu.
Namun pada 09/12/2014 lalu, Polres hanya menemukan korupsi pada praktek rekanan pengawas fiktif dengan kerugian Rp.32 juta, dan menetapkan 5 tersangka, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ningrum Palupi Widiasari,Pejabat pengadaan barang, Rohmat dan Cahyo Renggo Putro Konsultan Perencana proyek ( Dirut CV.Enggal Daya Prima) Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo,Kabupaten Magetan , rekanan Pengawas Dirut Cv. Jaya Suharti(33) warga Tamanarum Kecamatan Parang, dan makelar proyek Titik Mulyatin (35) warga desa/kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun.(ROH/MK)
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini turut campur tangan, dalam penanganan kasus yang kini telah menyeret lima tersangka yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ningrum Palupi Widiasari,Pejabat pengadaan barang Rohmat dan Cahyo Renggo Putro Konsultan Perencana proyek ( Dirut CV.Enggal Daya Prima) Desa Manisrejo,Kecamatan Karangrejo,Kabupaten Magetan , rekanan Pengawas Dirut Cv. Jaya Suharti(33) warga Tamanarum Kecamatan Parang, dan makelar proyek Titik Mulyatin (35) warga desa/kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun ini.
Dari informasi di internal Polres Magetan. Pada 25 Pebruari 2016 lalu, telah terjadi kesepakatan antara pihak Polres Magetan dan KPK, dalam rapat koordinasi di gedung Polda Jatim di Jln. Ahmad Yani No. 116 Surabaya, yang dihadiri jajaran Yudikatif seperti. KPK,Bareskrim Mabes Polri, Kejagung, Polda, Kejati, dan jajaran Polres dan Kejari se-Jawa Timur itu.
KPK siap membantu Polres Magetan untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus pembangunan Irna VI. Pasalnya dari pencermatan KPK dalam kasus ini tidak hanya berhenti pada kasus praktek pencairan dana pengawasan fiktif dalam proyek, yang merugikan negara Rp.32 juta itu, namun kualitas bangunan dan Rancangan Anggaran Bangunan (RAB) yang dikerjakan CV. Awan Indah itu juga terindikasi menyimpang. KPK bahkan mengendus keterlibatan sejumlah Pejabat Pemkab Magetan dan RSUD. dr Sayidiman dalam kasus ini.
Tak hanya itu, berangkat dari kasus praktek pencairan dana pengawasan fiktif dalam proyek, yang merugikan negara 32 juta itu, KPK akan membantu Polres untuk mengembangkan kasus ini. Bahkan kini sejumlah saksi terkait kasus ini telah rutin mondar mandir masuk meja pemeriksaan penyidik Tipikor Polres Magetan.
”tinggal tunggu waktu saja, itu Bom nya Magetan,KPK sudah buck up kasus ini, tidak hanya berhenti di 32 juta saja kerugianya, banyak yang terlibat nanti, melebar itu nanti, ini sudah manggil saksi saksi,” ujar salah satu Penyidik di Polres Magetan. Kamis(24/3)
Sementara itu, Kapolres Magetan. AKBP Johanson Ronald Simamora, membenarkan adanya komunikasi dengan lembaga anti rasuh itu, ia mengaku semua rekomendasi KPK akan digunakan dalam penyelidikan dan pengembangan kasus Irna VI.
“ ya memang tanggal 25 Pebruari kami rapat dengan KPK, intinya apa yang direkomendasikan KPK, dan solusi yang diberikan akan kami pergunakan dalam penyelidikan kasus ini, KPK siap membantu kami dalam kasus ini,” ujarnya. Rabu(23/3)
Seperti diketahui, era Kapolres Magetan. AKBP. Rizky Haznul pada 26/6/2013 lalu, pihak Polres Magetan menemukan estimasi kerugian negara mencapai Rp.500 juta pada proyek pembangunan Irna VI RSUD dr.Sayidiman senilai 1,5 Miliar. Ini muncul dari ketidak sesuaian atap bangunan dengan Spek pada Rancangan Anggaran Bangunan (RAB) yang dikerjakan CV.Awan Indah itu.
Namun pada 09/12/2014 lalu, Polres hanya menemukan korupsi pada praktek rekanan pengawas fiktif dengan kerugian Rp.32 juta, dan menetapkan 5 tersangka, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ningrum Palupi Widiasari,Pejabat pengadaan barang, Rohmat dan Cahyo Renggo Putro Konsultan Perencana proyek ( Dirut CV.Enggal Daya Prima) Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo,Kabupaten Magetan , rekanan Pengawas Dirut Cv. Jaya Suharti(33) warga Tamanarum Kecamatan Parang, dan makelar proyek Titik Mulyatin (35) warga desa/kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun.(ROH/MK)
Tidak ada komentar