Magetan Siaga Narkoba, Sebulan Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkoba.
Foto: Kapolres Realease Narkoba |
Magetan- Kepolisian Resort (Polres)Magetan, Kamis 31/3 menggelar release hasil penangkapan kasus Narkoba selama operasi Bersinar Tahun 2016. Operasi Bersinar sendiri dimulai sejak tanggal 21 Maret hingga 27 Maret 2016.
Selama Operasi Bersinar, berhasil diungkap 4 kasus penyalahgunaan Narkoba. Ditambah operasi selama Bulan Maret ada 3 kasus, jumlah total 7 Kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, dari 7 kasus penyalahgunaan Narkoba ke 6 kasus berupa kasus sabu- sabu, sedangkan yang satu lagi berupa kasus ganja.” Dari hasil operasi Bersinar yang dimulai sejak tanggal 21 sampai 27 Maret ini pihak Polres telah mengungkap 4 Kasus Narkoba, ditambah selama per 15 maret kemarin ada 3 kasus, jadi selama Bulan Maret ini berjumlah 7 kasus telah di ungkap oleh Jajaran Kami ,” Jelas Simamora saat Press realease.
Ditambahkan Simamora, Dari Hasil penangkapan, rata- rata para tersangka ini adalah pengedar sekaligus pemakai. ” dari barang bukti ini ada sekitar 0,1 dan 0,2 gram barang bukti sabu dan 1.74 gram ganja dan beberapa alat bukti laiinya telah diamankan, mereka di tangkap di 7 tempat kajadian di wialayah kabupaten magetan,barang tersebut tersangka dapat dari Solo dan madiun,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, para tersangka terancam pasal 112 tentang Narkotika “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan palin lama 20 tahun dengan denda bisa sampai Rp 800.000.000 hingga Rp 10.000.000.000, ” Imbuhnya.
Polres Magetan akan terus melakukan operasi dengan melibatkan BNK Kabupaten, dengan menggelar tes Urine Spontan,” semua Jajaran pemerintahan mulai TNI, PNS, aparat penegak Hukum bisa saja menggunakan, untuk itu kami akan terus melakukan operasi ini bekerjasama dengan BNK Kabupaten, dengan mengadakan tes Urin mendadak,untuk mengetahuinya’’ pungkas Simamora.(RIF/MK)
Selama Operasi Bersinar, berhasil diungkap 4 kasus penyalahgunaan Narkoba. Ditambah operasi selama Bulan Maret ada 3 kasus, jumlah total 7 Kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, dari 7 kasus penyalahgunaan Narkoba ke 6 kasus berupa kasus sabu- sabu, sedangkan yang satu lagi berupa kasus ganja.” Dari hasil operasi Bersinar yang dimulai sejak tanggal 21 sampai 27 Maret ini pihak Polres telah mengungkap 4 Kasus Narkoba, ditambah selama per 15 maret kemarin ada 3 kasus, jadi selama Bulan Maret ini berjumlah 7 kasus telah di ungkap oleh Jajaran Kami ,” Jelas Simamora saat Press realease.
Ditambahkan Simamora, Dari Hasil penangkapan, rata- rata para tersangka ini adalah pengedar sekaligus pemakai. ” dari barang bukti ini ada sekitar 0,1 dan 0,2 gram barang bukti sabu dan 1.74 gram ganja dan beberapa alat bukti laiinya telah diamankan, mereka di tangkap di 7 tempat kajadian di wialayah kabupaten magetan,barang tersebut tersangka dapat dari Solo dan madiun,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, para tersangka terancam pasal 112 tentang Narkotika “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan palin lama 20 tahun dengan denda bisa sampai Rp 800.000.000 hingga Rp 10.000.000.000, ” Imbuhnya.
Polres Magetan akan terus melakukan operasi dengan melibatkan BNK Kabupaten, dengan menggelar tes Urine Spontan,” semua Jajaran pemerintahan mulai TNI, PNS, aparat penegak Hukum bisa saja menggunakan, untuk itu kami akan terus melakukan operasi ini bekerjasama dengan BNK Kabupaten, dengan mengadakan tes Urin mendadak,untuk mengetahuinya’’ pungkas Simamora.(RIF/MK)
Tidak ada komentar