Angkutan Umum Tak Ada Tuslah
Kalau biasanya setiap hari raya Idul Fitri, tarif moda transportasi naik,untuk tahun 2010 ini dipastikan normal.Sesuai edaran Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan(Dephub),tarif angkutan umum tidak ada perubahan lantaran selama ini sudah menggunakan tarif batas atas.’Jadi,tarifnya tetap atau regular.Sesuai surat dari Dephub tidak naik,’ kata Ketua Organda Magetan,Semi,kemarin(1/9).
Semi mencontohkan,tarif bus antar kota dalam provinsi (AKDP)jurusan Magetan-Surabaya,dikenakan biaya Rp22 ribu.Tarif tersebut merupakan batas atas untuk tujuan Magetan-Surabaya.’Jadi,selama lebaran tahun ini tidak ada yang namanya tarif berdasarkan tuslah hari raya,’ ujar Semi.
Semi mencontohkan,tarif bus antar kota dalam provinsi (AKDP)jurusan Magetan-Surabaya,dikenakan biaya Rp22 ribu.Tarif tersebut merupakan batas atas untuk tujuan Magetan-Surabaya.’Jadi,selama lebaran tahun ini tidak ada yang namanya tarif berdasarkan tuslah hari raya,’ ujar Semi.
Hal tersebut berbeda dengan tarif angkutan carteran atau travel.Dicontohkan Semi,jurusan Magetan-Surabaya, antara Rp30ribu hingga Rp60ribu sampai tujuan akhir. ‘Perbedaannya pada tarif angkutan umum dan carteran.’
Khusus untuk bus antar kota antar provinsi(AKAP) jurusan Magetan-Jakarta,kalau biasanya kelas terbawah tarifnya Rp125ribu,pada saat lebaran bisa mencapai Rp 200 ribu hingga Rp300ribu.’Biasanya,tarif bus AKAP tersebut berlaku H-7 hingga H+7 setelah Lebaran,’ terang Semi.
Terkait dengan angkutan selama hari raya Idul Fitri, Semi mengatakan,sesuai edaran Dirjen Perhubungan Darat,angkutan berat dan barang dilarang beroperasi. Yakni,mulai H-4(6 September 2010)hingga H+1(10 September 2010).’Untuk angkutan barang atau berat, ada pengecualian.Yaitu,angkutan sembako seperti beras, dan truk BBM,’ujarnya.
Dikatakan,edaran Dirjen Perhubungan Darat tersebut, sudah disosialisasikan kepada pengusaha angkutan umum di Magetan.Termasuk,perusahaan jasa angkutan terkait larangan beroperasi bagi truk selama Lebaran.’Organda mengimbau agar perusahaan jasa atau angkutan umum menaati edaran ini.Kalau ada yang melanggar,tolong masyarakat melapor kepada Organda.
Sumber : kotamagetan.com
Tidak ada komentar