Izin Sejumlah Menara Selular Sudah Mati
TEMUKAN TOWER BODONG
MAGETAN-Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu(KPPT) Pemkab Magetan geram.Ini karena ditemukan tower (menara)seluler yang bodong.Tidak hanya itu,dari indentifikasi KPPT,ternyata ada juga yang izinnya sudah mati.
Data KPPT,saat ini di Magetan telah berdiri sebanyak 105 tower seluler.Menara pancar tersebut tersebar di beberapa kecamatan.'Yang izinnya mati,sudah kami tegur sebanyak tiga kali,'kata Kepala KPPT,Welly Kristianto,kemarin(16/9).
Menurut dia,tower yang mati tersebut ada 11 titik.Di antaranya,di Lembeyan,Suratmajan(Maospati),Kepolorejo (Magetan Kota),Tinap(Sukomoro),Milangasri(Magetan Kota),dan Sidorejo.Kemudian,di Bayemtaman (Kartoharjo),tower bersama di Sarangan,di Baluk (Karangmojo),serta di Purwosari(Magetan Kota).
'Untuk yang mati,kami akan segera koordinasikan dengan Satpol PP terkait dengan penertiban,'ujar mantan Kabag Humas dan Protokol tersebut.
Saat ini,kata dia,ada sebanyak 76 tower yang izinnya masih berlaku.Sedangkan 11 menara lagi masih dalam proses perizinan.'Yang masih proses tersebut saat ini sedang dalam tahap melengkapi berkas,'ujar pejabat asal Maospati tersebut.
Dia mengatakan,di luar yang mati dan sedang diproses tersebut,KPPT juga menemukan sembilan tower atau menara yang tidak jelas.Itulah sebabnya,Welly mengaku telah membentuk tim guna melakukan penelusuran.
'Yang tidak jelas identitasnya itu nanti akan kami tegur dan segera mengurus izin.Kalau tidak,kami dan Satpol PP tidak segan-segan akan menyegel,'tegasnya. (rif/isd)
Sumber : Radarmadiun.co.id
MAGETAN-Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu(KPPT) Pemkab Magetan geram.Ini karena ditemukan tower (menara)seluler yang bodong.Tidak hanya itu,dari indentifikasi KPPT,ternyata ada juga yang izinnya sudah mati.
Data KPPT,saat ini di Magetan telah berdiri sebanyak 105 tower seluler.Menara pancar tersebut tersebar di beberapa kecamatan.'Yang izinnya mati,sudah kami tegur sebanyak tiga kali,'kata Kepala KPPT,Welly Kristianto,kemarin(16/9).
Menurut dia,tower yang mati tersebut ada 11 titik.Di antaranya,di Lembeyan,Suratmajan(Maospati),Kepolorejo (Magetan Kota),Tinap(Sukomoro),Milangasri(Magetan Kota),dan Sidorejo.Kemudian,di Bayemtaman (Kartoharjo),tower bersama di Sarangan,di Baluk (Karangmojo),serta di Purwosari(Magetan Kota).
'Untuk yang mati,kami akan segera koordinasikan dengan Satpol PP terkait dengan penertiban,'ujar mantan Kabag Humas dan Protokol tersebut.
Saat ini,kata dia,ada sebanyak 76 tower yang izinnya masih berlaku.Sedangkan 11 menara lagi masih dalam proses perizinan.'Yang masih proses tersebut saat ini sedang dalam tahap melengkapi berkas,'ujar pejabat asal Maospati tersebut.
Dia mengatakan,di luar yang mati dan sedang diproses tersebut,KPPT juga menemukan sembilan tower atau menara yang tidak jelas.Itulah sebabnya,Welly mengaku telah membentuk tim guna melakukan penelusuran.
'Yang tidak jelas identitasnya itu nanti akan kami tegur dan segera mengurus izin.Kalau tidak,kami dan Satpol PP tidak segan-segan akan menyegel,'tegasnya. (rif/isd)
Sumber : Radarmadiun.co.id
Tidak ada komentar