Mbolos, Kena Sanksi


Ini warning kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Magetan. Bersamaan cuti bersama hari raya Idul Fitri, PNS wajib tepat waktu ketika kembali bekerja. ”Jangan sampai mbolos. Kami sudah siapkan sanksi jika ada PNS yang bolos di luar cuti bersama tanpa keterangan apa pun,” jelas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H. Abdul Azis, kepada koran ini kemarin.
Dia mengatakan, terkait lebaran, cuti bersama dimulai pada 9 September hingga 13 September 2010. Efektif, PNS mendapat jatah cuti bersama selama dua hari. Para pegawai pemerintah tersebut akan kembali kerja pada 14 September.
”Optimalkan hari libur. Terutama, bagi pegawai yang mudik tentu harus pandai-pandai mengatur waktu,” terang mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah ini.
Dia juga mem-warning agar PNS jangan sampai membolos kerja dan tidak molor ketika masuk kantor di awal-awal kerja setelah cuti bersama Lebaran. ”Apalagi, setiap hari pertama masuk kerja, pasti jadi sorotan masyarakat dan Men-PAN sendiri juga mewanti-wanti agar PNS tepat waktu,” ujar sekkab.
Azis meminta kepada kepala satuan kerja (satker) untuk memberikan pengawasan di hari-hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran. ”Kalau sanksi pasti ada. PNS kan dalam bekerja kan ada aturannya,” tuturnya.
Dia mengatakan, pada hari pertama nanti juga digelar sidak ke semua satker yang akan dipimpin Bupati Sumantri, dan Wakil Bupati Samsi.
Sumber : Kotamagetan.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.