Perselingkuhan Itu Bermula dari Curhat
Perselingkuhan Ervina Riyanti, isteri sah Sersan Kepala Agus Ribowo, anggota TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) 511/Badak Hitam, Blitar dengan Letnan Dua Sagi Suganda (42) oknum TNI AU ternyata bermula dari masalah sepele. Ervina curhat kepada Suganda.
Terdakwa Sagi saat ini aktif sebagai Kepala Sub Seksi Pembinaan Potensi Dirgantara (Binpotdirga) di Pangkalan Udara (Lanud) Ranai, Kepulauan Riau. Sebelumnya terdakwa juga pernah bertugas di lanud Iswahjudi Maospati Magetan.
Dari berita acara pemeriksaan (BAP) terungkap bahwa perzinahan terdakwa dengan Ervina terjadi 14 Juni 2010 di sebuah hotel di Kediri. Terdakwa kenal dengan Ervina saat terdakwa bertugas di Lanud Iswahjudi, Madiun. Ervina tinggal di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Sedangkan suami sahnya, Agus, bertugas di Yonif 511/Badak Hitam, Blitar.
Ervina sempat curhat ke terdakwa mengenai hubungannya yang tidak harmonis dengan suaminya. Hal ini dimanfaatkan terdakwa hingga hubungan keduanya dekat dan melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Perbuatan terlarang Ervina ini terungkap saat Agus suaminya, membaca pesan pendek bernada mesra di handphone isterinya. Ervina mengaku jika pesan tersebut berasal dari terdakwa dan cerita jika ia pernah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan terdakwa. Agus akhirnya mencerai isterinya dan melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi militer setempat.
Kini, Letnan Dua Sagi Suganda dipecat melalui putusan majelis hakim Pengadilan Militer III/13 Madiun, Senin (29/11/2010). Selain dipecat, terdakwa juga harus menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinahan," kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Mohamad Mahmud. [rdk/but]
Terdakwa Sagi saat ini aktif sebagai Kepala Sub Seksi Pembinaan Potensi Dirgantara (Binpotdirga) di Pangkalan Udara (Lanud) Ranai, Kepulauan Riau. Sebelumnya terdakwa juga pernah bertugas di lanud Iswahjudi Maospati Magetan.
Dari berita acara pemeriksaan (BAP) terungkap bahwa perzinahan terdakwa dengan Ervina terjadi 14 Juni 2010 di sebuah hotel di Kediri. Terdakwa kenal dengan Ervina saat terdakwa bertugas di Lanud Iswahjudi, Madiun. Ervina tinggal di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Sedangkan suami sahnya, Agus, bertugas di Yonif 511/Badak Hitam, Blitar.
Ervina sempat curhat ke terdakwa mengenai hubungannya yang tidak harmonis dengan suaminya. Hal ini dimanfaatkan terdakwa hingga hubungan keduanya dekat dan melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Perbuatan terlarang Ervina ini terungkap saat Agus suaminya, membaca pesan pendek bernada mesra di handphone isterinya. Ervina mengaku jika pesan tersebut berasal dari terdakwa dan cerita jika ia pernah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan terdakwa. Agus akhirnya mencerai isterinya dan melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi militer setempat.
Kini, Letnan Dua Sagi Suganda dipecat melalui putusan majelis hakim Pengadilan Militer III/13 Madiun, Senin (29/11/2010). Selain dipecat, terdakwa juga harus menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinahan," kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Mohamad Mahmud. [rdk/but]
Sumber : Beritajatim.com
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com
Tidak ada komentar