Pungli Prona, 4 Kades Magetan Terancam Bui

– Sebanyak 4 orang kepala desa di Kabupaten Magetan tersandung kasus korupsi dalam kasus Prona (proyek operasi nasional agrarian). Mereka disangka telah memaksa pungutan kepada para pencari sertifikat tanah, yang seharusnya gratis.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Robert Ilat, Prona merupakan program nasional yang memudahkan pemilik tanah untuk mendapatkan sertifikat. Seyogyanya pemoon dibebaskan dari biaya, hanya membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya materai.

Dalam dalam modusnya, para kepala desa ini tidak pernah menyosialisasikan program gratis ini. Kepada para pemohon, mereka justru memungut sejumlah biaya pengurusan. Besarnya beragam, antara 300 ribu rupian hingga 500 ribu rupiah.  Bahkan pungutan malah dilegalkan lewat penerbitan Perdes (peraturan desa).

"Memang tidak ada kerugian negara. Tetapi mereka telah melakukan pungutan tidak sah, dan itu bisa dikategorikan korupsi dalam jabatan,” terang Robert.

Robert melanjutkan, dari setiap desa ada sekitar 400 hingga 500 bidang tanah yang diajukan sertifikat. Jika dihitung rata-rata, setiap kepala desa telah mengambil keuntungan sekitar 180 juta rupiah. Dan keempat kepala desa tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam proses penyidikan.

Mereka adalah: Kepala Desa Ngantep Kecamatan Kawedanan, Kepala Desa Selo Tinatah Kecamatan Ngariboyo, Kepala Desa Ngelang Kecamatan Kartoharjo dan Kepala Desa Jajar Kecamatan Kartoharjo. Satu tersangka lain adalah kepala BPD (badan permusyawaratan desa), Desa Ngantep yang membantu kepala desa menjalankan aksinya.

"Semua saksi dan bukti-bukti sudah kuat. Semuanya masih dalam proses penyidikan dan sebentar lagi masuk proses penuntutan," pungkas Robert.[vid/ted]


Sumber : Beritajatim.com 
Sumber Ilustrasi Foto ; Google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.