93 TKI Asal Jatim Dideportasi dari Malaysia

Menjelang tahun baru 2011, sebanyak 93 tenaga kerja Indonesia (TKI) dipulangkan dari Malaysia. Para TKI ini dipulangkan karena tanpa pasport alias ilegal.

Mereka diberangkatkan dari Malaysia ke Indonesia pada 28 Desember 2010, setelah ditangkap karena tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Dari 93 TKI, salah satunya membawa seorang bayi setelah melahirkan di sana. Para TKI dipulangkan ke Indonesia melalui Kota Tanjungpinang dengan KM Ciremai dari Kijang menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Para TKI itu tiba sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi, Kamis (30/12/2010) dan langsung pulang. Dari data yang dihimpun detiksurabaya.com, dari 93 TKI yang dideportasi, hanya 1 orang berasal dari Sulawesi Tenggara, sedangkan selebihnya dari Jawa Timur.

Seperti Banyuwangi, Pasuruan, Tulungagung, Pamekasan, Sumenep, Magetan, Bangkalan, Lumajang, Tuban, Lamongan, Probolinggo, Kediri, Malang, Gresik, Ngawi, Jember dan Situbondo.

"TKI itu surat-suratnya tidak lengkap, ya istilahnya ilegal. Mereka dikirim ke Tanjung Perak karena mayoritas mereka dari daerah Jawa Timur, yang dikirim itu ada juga yang membawa bayi yang lahir di Malaysia," kata Koordinator Lapangan Pelindo 3, Mohammad Saleh, saat ditemui detiksurabaya.com di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (30/12/2010).

Dari pantauan detiksurabaya.com, para TKI usai turun dari kapal langsung dimasukkan ke sebuah ruang tunggu. Mereka diberi uang saku untuk biaya pulang ke rumahnya.

Dikirim : den_bagoes@rocketmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.