Tampung Calon TKI Dibawah Umur, PJTKI Digerebek

Untuk kedua kalinya dalam satu minggu, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengagagalkan pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Ilegal. Sebanyak 18 CTKI yang masih dibawah umur berhasil diamankan dari sebuah perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

“Ke-18 Calon TKI itu kita amankan dari sebuah PITKI PT Bama Mapan Sejahtera di Jalan Raya Sawo, Lakarsantri,” ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Wiwik Setyaningsih di Mapolrestabes, Selasa (30/11/2010).

Keberhasilan anggota mengungkap pengiriman CTKI ke luar negeri ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang diterima petugas menyebutkan bahwa di dalam kantor PT Bama Mapan Sejahtera yang diketahui milik FX Handoko banyak terdapat CTKI dibawah umur.

Atas informasi ini, anggota lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya memang di dalam kantor PT Mapan Bama Sejahtera ditemukan CTKI dibawah umur. Setelah dipastikan benar, anggota melakukan penggerebekan.

"Mereka (pengurus PJTKI) memalsu identitas para calon TKI ini dengan menuakan para calon TKI. Padahal mereka ini masih dibawah umur," kata mantan Kabag Binamitra Polres Surabaya Utara ini.

Selanjutnya ke-18 calon TKI dibawah umur ini dibawa ke Mapolrestabes Surabaya Jalan Taman Sikatan guna menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, para calon TKI ini dipalsukan identitasnya agar bisa berangkat ke luar negeri.

“Rencananya mereka ini akan diberangkatkan ke negara Hongkong dan Singapura. Para calon TKI ini sebagian besar berasal dari Ponorogo, Ngawi, Blitar, Magetan,” papar Wiwik.

Kepada penyidik, para calon TKI ini mengaku rencananya akan menjalani training selama 3 bulan di kantor PJTKI PT Bama Mapan Sejahtera. Para calon TKI ini mengaku tertarik ke Hongkong dan Singapura lantaran tak ditarik biaya. PJTKI akan memotong gaji para calon TKI selama 7 bulan sebagai ganti biaya pengurusan paspor dan visa.[roz/ted]

 Dikirim : namakurajiv@yahoo.co.id

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.