Kades Tak Perlu Pegang Uang
Beni Ardi soal Kucuran ADD/K
MAGETAN-Ini warning bagi pemkab dan kepala desa (kades)di Magetan perihal kucuran alokasi dana desa dan kelurahan(ADD/K).LSM Magetan Center bakal serius mengawal penggunaan anggaran yang berasal dari APBD 2011 itu.
Tidak hanya itu,Magetan Center juga mendesak Badan Pemberdayaan Masyarakat(Bapermas),Bagian Pemerintahan Desa(Pemdes),Setda,serta camat untuk melakukan pembinaan intensif.
MAGETAN-Ini warning bagi pemkab dan kepala desa (kades)di Magetan perihal kucuran alokasi dana desa dan kelurahan(ADD/K).LSM Magetan Center bakal serius mengawal penggunaan anggaran yang berasal dari APBD 2011 itu.
Tidak hanya itu,Magetan Center juga mendesak Badan Pemberdayaan Masyarakat(Bapermas),Bagian Pemerintahan Desa(Pemdes),Setda,serta camat untuk melakukan pembinaan intensif.
'Jangan sampai tahun ini,ada perangkat atau kades yang kesandung masalah hukum karena kasus dugaan korupsi ADD,'kata Beni Ardi,Direktur Pelaksana LSM Magetan Center,kemarin(23/1).
Data koran ini,pada APBD 2011,ADD/K di Magetan mengalami kenaikan 10 persen dibanding tahun 2010 lalu.Tahun lalu,nominalnya mencapai Rp23miliar. Sedangkan tahun ini sebesar Rp26miliar.
'Di tingkat desa,kades sebaiknya tidak perlu memegang uang ADD.Tapi,memfungsikan bendahara.Biasanya,begitu uang termin ADD keluar,langsung dipegang oleh kades. Nah,di sinilah rawan korupsinya,'ucap Beni.
Selain itu,perihal pemanfaatan,harus tepat sasaran. Jangan sampai,kegunaan ADD/K ini tidak jelas jluntrungnya.'Kepada masayarakat atau lembaga di tingkat desa juga harus berani melakukan kontrol kalau ada penyimpangan program dan penggunaan ADD,'terang Beni.
Tak mau ketinggalan,warning juga diberikan anggota Komisi A DPRD Nahar Mukti Ali.Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional(PAN)ini meminta agar dalam penyusunan program pembangunan yang dibiayai ADD/K,pemerintahan desa melibatkan RT,RW maupun BPD atau LMD.'Sehingga, program sesuai dengan keinginan masyarakat.Jangan sampai penggunaan dana ADD,salah sasaran tanpa melibatkan elemen warga,'tuturnya.
Nahar tidak ingin kasus tahun 2010,yakni adanya sejumlah kades yang disidangkan di Pengadilan Negeri gara-gara dugaan korupsi ADD/K terjadi lagi.Itulah sebabnya,Bapermas,Bagian Pemdes dan camat harus memainkan perannya.
'Bapermas jangan hanya menjadi lembaga penyalur saja. Pemdes dan camat juga demikian.Sehingga,kasus kades yang kesandung ADD tidak kembali terjadi.Yang paling penting adalah sosialisasi dan pendampingan,'jelas Nahar.
Menurutnya,evaluasi penggunaan ADD/K perlu dilakukan secara bertahap.Paling tidak setiap satu semester sekali dalam satu tahun APBD.'Sehingga,ketika ada masalah di tingkat desa,bisa langsung diantisipasi agar tidak semakin melebar,'ungkap Nahar.(rif/isd)
Sumber : radarmadiun.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : google.com
Tidak ada komentar