Izin Enam Tambang Galian C Bermasalah Disegel Pemkab
MAGETAN “Enam lokasi penambangan jenis galian C di Magetan disegel Satpol PP setempat kemarin(5/4). Pasalnya,perizinannya disinyalir bermasalah.''Dari pengamatan Satpol PP,enam pengusaha pertambangan itu bermasalah.Sementara lainnya sudah beres,''kata Kasi Penertiban Satpol PP Magetan,Winoto kemarin.
Lokasi penambangan itu dua di Kecamatan Karas(Desa Ginuk dan Sobontoro),dua lokasi di Desa Belotan, Kecamatan Bendo,serta dua lokasi lainnya di Kecamatan Parang(Desa Trosono dan Sayutan).Di Desa Ginuk,jenis bahan galiannya batu.Sementara lainnya adalah galian pasir urug.
Menurut Winoto,penyegelan berupa pemancangan papan larangan aktivitas penambangan tersebut,merupakan tindak lanjut dari teguran secara lisan dan tertulis sebanyak tiga kali.Lantaran teguran tidak digubris, akhirnya Satpol PP mengambil tindakan tegas.
Papan larangan yang dipancang di jalan masuk areal penambangan itu,lanjut dia,akan dicabut jika pihak pengusaha sudah menyelesaikan permasalahan perizinannya.''Yang jelas,eksekusi ini merupakan tindakan pemkab untuk tegas terhadap tindakan eksploitasi yang legalitasnya belum jelas.Bisa diteruskan apabila izin tersebut sudah lengkap,'' tegasnya.
Menyikapi tindakan tersebut,beberapa pengusaha memakluminya.Mereka mengakui proses perizinan yang ada saat ini belum sepenuhnya lengkap.''Tambang kami ini sudah berjalan delapan bulan.Selama itu memang kami sudah mengajukan izin.Hanya saja izinnya tidak kunjung selesai,''kata Sutiban,penanggung jawab penambangan pasir urug di Desa Sobontoro.
Dalam sehari rata-rata dia bisa mengeruk pasir sebanyak 70-an dump truk.Dia mengklaim,upayanya itu didukung masyarakat sekitar.Harapannya,agar kontur tanah yang tadinya berupa gunung bisa rata sehingga bisa dimanfaatkan untuk bertani.Sutiban juga menambahkan pasir tersebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan di Magetan.
Pendapat serupa juga dilontarkan Basuki,salah seorang operator penambangan batu di Desa Ginuk,Kecamatan Karas.Menurut dia,batu yang diambil tersebut rencananya akan didistribusikan ke Ngawi. Pemanfaatannya untuk ganjalan rel dari PT Kereta Api Indonesia(KAI).''Untuk proses perizinannya,itu urusan administrasi kantor.Saya hanya bekerja di lapangan,'' katanya saat ditemui mengendalikan back hoe kemarin.(wka/sad)
Sumber : Radarmadiun.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com
Tidak ada komentar