Ngaku Perwira Polisi, Raup Uang Puluhan Juta Rupiah

Polres Madiun Kota berhasil meringkus perwira polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar (Kombes). Tersangka diringkus polisi di stasiun Kota Madiun saat akan kembali ke daerah asalnya Bandung.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Eko Rudianto, mengatakan, tersangka Tirta Wijaya (43) warga Desa Sangkan hurip, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini dalam aksinya mengaku sebagai anggota bareskrim Mabes Polri.

"Selain mengaku sebagai anggota berpangkat Kombes, tersangka juga sempat menjadi penasehat hukum penasehat hukum di salah satu CV yang ada di Madiun," ujar Eko, Jumat (1/3/2011).

Eko menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menawari korban untuk mengurus sertifikat izin edar di Departemen Pertanian. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka selalu menunjukkan foto dirinya yang memakai pakaian dinas Polri lengkap dengan pangkat AKBP.

"Namun saat menujukan foto tersebut ia mengaku sudah berpangkat Kombes dengan tiga melati di pundaknya. Kemudian ia meninta sejumlah uang pada korban dengan berbagai alasan," ungkapnya.

Hingga saat ini, lanjut Eko, baru dua orang korban yang melapor ke Polres Madiun Kota. Yakni SF, 39 tahun warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan AK, 34 tahun, warga Desa/Kecamatan Nguntoro Nadi, Magetan. Sedangkan jumlah uang yang sudah disetorkan korban kepada tersangka dengan cara ditransfer sebesar Rp 24,5 juta.

"Tersangka ditangkap saat berada di Stasiun Madiun dan hendak pulang ke Bandung. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap ada tidaknya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka," tegas Eko.

Menurut Eko, tersangka yang dalam keseharianya berprofesi sebagai pedagang pakaian ini mengaku membeli pakaian dinas Polri lengkap dengan atribut dan tanda kepangkatan di Pasar Senen, Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Karena perbuatanya tersebut, tersangka dijerat pasal 378, 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Serta 228 KUHP tentang dengan sengaja memakai tanda perbedaan (kehormatan) atau melakukan perbuatan yang masuk dalam jabatan yang tidak dipegangnya, ancaman pidana penjara selama 2 tahun. [rdk/but]
 
Sumber Ilustrasi Foto : Madiunonline.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.