Nyana dan Sunarto warga Sukomoro ,Pemerkosa Anak ,Sidang Perdana 4 s/d 5 April 2011 di PN Magetan

Tindak lanjut kasus perkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Nyana (50 Th ) dan Sunarto (36 Th ) dengan korban “ Denok” ( diperkosa sejak kelas 3 SD s/d kelas 1 SMP ) warga Sukomoro Magetan, akan digelar sidang perdanannya pada tanggal 04 s/d 05 April 2011 di Pengadilan Negeri Magetan.

Kepolisian setempat pada hari kamis 31/3 mendatangi korban dan keluarganya, memberitahukan secara lisan untuk hadir dalam persidangan di PN Magetan pada hari selasa 5/ 4 jam 09.00 WIB.

Kita lihat bagaimana proses jalannya persidangan nanti, apakah JPU menjerat pelaku dengan “UU” No. 23 Th. 2003 ( “UU” Perlindungan Anak ) apa tidak ?
Menurut Moedjoko, Ketua Persatuan Alumni ( PA ) GMNI Kab. Magetan “ Kejahatan seksual yang menimpa untuk anak-anak Indonesia , tidak boleh dibiarkan dan di diamkan , harus ditindak tegas sebagai mana yang diatur dalam” UU “ No. 23 Th. 2003. , tapi tidak kalah pentingnya, adalah rehabilitasi mental bagi korbannya “

Kemudian ditambahkan “Selama ini ,  korban kekerasan seksual ,menjadi tanggung jawab keluarga . Pemerintah sebetulnya harus juga ikut bertanggung jawab untuk merehabilitasi mental anak akibat  kekerasan seksual , “ papar Moedjoko.. ( MO )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.