Jaksa Datang, Dewan Kosong

Sejumlah petugas kejaksaan yang akan menyita barang bukti (BB) terkait dugaan korupsi APBD Kabupaten Magetan tahun 1999 – 2004 sebesar Rp 14,5 miliar, kecewa. Pasalnya, pimpinan DPRD setempat seluruhnya tidak berada di tempat. 
 
Konon, pimpinan DPRD dipanggil rapat mendadak ke Jakarta. Padahal, Senin (13/6), kejari setempat sudah melayangkan surat perintah penyitaan dan menugaskan empat orang jaksa untuk datang ke kantor dewan mengambil BB dimaksud.

Keempat jaksa itu adalah Sri Wahyuningsih SH, Drs Wahyudi SH MH, Sundaya SH, dan R Trimargono SH dengan dibantu dua staf intelijen.
“Sebetulnya pencarian barang bukti kali ini lebih santun dibandingkan tahun 2006 yang tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Kali ini kami sudah lakukan sesuai prosedur dan sehari sebelumnya, Senin (13/6), sudah melayangkan pemberitahuan terkait kedatangan kami ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Drs Wahyudi SH MH didampingi Kasi Pidana Kusus (Pidsus) R Trimargono SH dan dua stafnya kepada Surya, Selasa (14/6).

Bahkan setelah surat dilayangkan, kejari juga langsung menelepon Ketua DPRD Joko Suyono. “Waktu itu Pak Ketua DPRD sudah menyanggupi dan akan membantu pencarian BB terkait dengan kasus dugaan korupsi APBD tersebut,” jelas Wahyudi yang terlihat kecewa.

Ia katakan, mestinya jaksa bisa tetap melaksanakan perintah penyitaan tersebut, meski pimpinan dewan tidak berada di tempat. Apalagi sebelumnya kejari juga sudah koordinasi secara resmi ke pimpinan DPRD.

Kepala Humas Sekretariat DPRD Joni, tidak berani mengizinkan tim kejari mencari barang bukti di Gedung DPRD, karena tidak ada perintah dari pimpinan. “Saya sudah sampaikan surat perintah penyitaan dari Kejari Magetan tersebut ke Ketua DPRD. Tapi sampai pimpinan pergi ke Jakarta, kami tidak diberi disposisi terkait surat kejari itu,” kata Joni.

Menurut Joni, kepergian Ketua DPRD disertai dua wakil ketua Sofandi dan Sutikno serta Sekretaris DPRD. “Untuk jelasnya rapat apa saya kurang tahu. Tapi acara rapat ke Jakarta memang sangat mendadak dan penting,” katanya.
Kasus dugaan korupsi APBD 1999 – 2004 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 14,5 miliar tersebut, sudah pernah mandeg sekitar enam tahun. Baru berjalan lagi sekitar awal bulan April 2011, setelah mendapat desakan dari berbagai unsur warga masyarakat di Kabupaten Magetan.

Kasus ini juga sudah menjadikan ketiga mantan pimpinan DPRD menjadi tersangka sejak tahun 2006. Ketiga tersangka itu yakni, Prayogo Prayitno (mantan Ketua DPRD/Ketua DPC PDIP Magetan), H Kusman (mantan Wakil Ketua DPRD/Ketua DPD Partai Golkar) dan H Abu Naim (mantan Wakil Ketua dari PKB).

Namun, hingga awal April 2011, status ketiganya tidak berkelanjutan. “Sampai dengan saat ini, kami masih fokus kepada ketiga tersangka mantan pimpinan DPRD. Setelah ini selesai, kemungkinan baru yang lainnya,” kata Kasi Pidsus Trimargono.

Diduga masih ada sekitar 54 mantan anggota DPRD, pejabat kesekretariatan DPRD, serta sejumlah pejabat di eksekutif Pemkab Magetan yang ikut terlibat. Sebenarnya kejari sudah menyita barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi, serta ada hasil pemeriksaan BPKP.st40

Sumber : Surya.co.id
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.