Polres Magetan Ringkus Penjual Judi Togel Asal Parang
“S” warga Dukuh Koripan, Tamanarum , Kec.Parang, Magetan yang berprofesi petani, sudah cukup lama jadi incaran Polisi karena kegiatan judi yang membuat resah kelompok masyarakat Tamanarum yang terkenal taat beragama Terkait masalah Perjudian diMagetan, Kapolres Magetan, AKBP Awi Setiyono,S.I.K, melalui Kasubag Humasnya AKP Puryanto , menyatakan sebagai berikut :
” Polres Magetan selalu berusaha membrantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya perjudian dalam jenis apapun, karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya diwilayah Magetan, dan Polres Magetan tetap melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perjudian karena melanggar KUHP psl.303 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau Pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,- ” Ujar AKBP Awi Setiyono S.I.K.
Dikirim : rdl
Sumber : kompasiana.com
Tidak ada komentar