Tipis,Peluang Mendapatkan Santunan
MAGETAN-Keluarga Surawing,TKI asal Desa Banjarejo, Panekan,yang tewas di Malaysia,tipis peluangnya mendapatkan santunan.Pasalnya,status Surawing di negeri jiran itu ditengarai ilegal.Apalagi,proses pengurusan izin asuransi harus dilakukan di konsulat jenderal negara tersebut.
''Sementara,dia(Surwing,Red)tak terdata secara resmi sebagai tenaga kerja,''ujar Agus Mulyono,kasi Penempatan dan Perluasan Kerja,Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Dinsosnakertrans)Magetan, kemarin(21/9).
Menurut dia,keberangkatan Surawing ke Malaysia tak terpantau Dinsosnakertrans Magetan.''Karena dia (Surawing,Red)sudah sekitar 15 tahun berada di Malaysia.Akhirnya ketika ada kejadian seperti ini (tewas di Rantau,Red),kami juga cukup kesulitan untuk mengurus asuransinya,''tuturnya.
Problem serupa,lanjut dia,menimpa keluarga TKI asal Magetan lainnya yang tewas di rantau selama ini. ''Terkadang ada yang berangkat ke luar negeri itu hanya melalui teman.Atau mengurus dokumen sendiri tanpa melalui laporan resmi dari kami,''ungkapnya.
Sementara itu,catatan Dinsosnakertrans,selama kurun Januari hingga September 2011,sudah ada tiga TKI asal Magetan yang tewas di rantau.Yakni,Tunggur(asal Kecamatan Lembeyan yang tewas di Hongkong pada Maret lalu),Sulistyowati(asal Desa Kedungpanji,Lembeyan yang tewas pada Agustus lalu di Singapura),dan Surawing. ''Selama 2010 juga ada tiga,''katanya.
TKI asal Magetan sendiri hingga akhir Agustus 2011 sebanyak 587 orang.Rinciannya,63 laki-laki dan 524 perempuan.Negara tujuan mayoritas adalah Taiwan, Hongkong,Singapura,dan Malaysia.''Saya berharap,bagi yang akan merantau ke luar negeri sebaiknya melalui jalur resmi dan tercatat pada kami.Sehingga,apabila di kemudian hari ada permasalahan,kami bisa berupaya untuk memperjuangkan hak-haknya,''tutur Agus.(wka/isd)
Sumber : Radar Madiun
Sumber Ilustrasi Foto : Google
Tidak ada komentar