Gelapkan Uang Rp 20 Juta, Karyawan Toko Dipolisikan
Magetan - Diduga menggelapkan uang perusahan senilai lebih dari Rp 20 juta, Dwi Kurniawan Prasetyo (24) asal Magetan terpaksa berusan dengan pihak polisi.
Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Puryanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan CV Manunggal Sejati tentang penggelapan yang dilakukan oleh tersangka selama 2 tahun terakhir.
"Salah satu Manager CV melihat adanya ketidak beresan antara pendapatan dengan jumlah barang yang keluar. Kemudian setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dia menemukan sumber ketidakberesan dan malaporkan tersangka ke kita," kata Puryanto kepada wartawan, Selasa (15/11/2011).
Puryanto menambahkan, berbekal laporan tersebut, anggota Sat Reskrim polres Magetan langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap tersangka yang berprofesi sebagai pelayan toko tersebut di rumahnya.
"Tersangka kita berhasil kita amankan saat berada dirumahnya malam tadi. Dan sudah kita periksa. Dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku kalau ada beberapa barang yang tidak dimasukkan dalam nota. Namun uangnya ia terima," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 Jo 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Detik.com
Sumber Ilustrasi Foto : Google.co.id
Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Puryanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan CV Manunggal Sejati tentang penggelapan yang dilakukan oleh tersangka selama 2 tahun terakhir.
"Salah satu Manager CV melihat adanya ketidak beresan antara pendapatan dengan jumlah barang yang keluar. Kemudian setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dia menemukan sumber ketidakberesan dan malaporkan tersangka ke kita," kata Puryanto kepada wartawan, Selasa (15/11/2011).
Puryanto menambahkan, berbekal laporan tersebut, anggota Sat Reskrim polres Magetan langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap tersangka yang berprofesi sebagai pelayan toko tersebut di rumahnya.
"Tersangka kita berhasil kita amankan saat berada dirumahnya malam tadi. Dan sudah kita periksa. Dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku kalau ada beberapa barang yang tidak dimasukkan dalam nota. Namun uangnya ia terima," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 Jo 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Detik.com
Sumber Ilustrasi Foto : Google.co.id
Tidak ada komentar