Belum Kantongi Izin dari PT KAI PROYEK DISTOP

Sebulan lalu, DPU telah berkirim surat pengajuan penggunaan lahan itu ke kantornya. Namun, pihaknya juga menganjurkan agar DPU juga membuat surat serupa yang ditujukan ke direksi PT KAI dan juga kementrian BUMN. ‘’Lama tidaknya, saya kurang tahu. Karena itu tanah KAI harus ada surat pengajuannya untuk menggunakan lahan ini,’’ tambahnya.
Selain itu, PT KAI juga meminta rekanan yang pengerjakan proyek tersebut untuk mengembalikan rel seperti posisi semula. Krena sudah ada lahan sekitar 200 meter yang sudah terlanjur dibongkar. Ini mengacu pada peraturan yang ada di PT KAI jika lahannya digunakan untuk kepentingan umum. ‘’Kalau toh nanti disetujui, rel itu tetap ada pada posisi semula, dan tidak berubah. Seperti yang terjadi di Te’an Kota Madiun, rel itu dipendam,’’ tambahnya.
Sementara Bambang Setiawan, Kepala DPU Magetan belum berhasil dikonfirmasi. Namun, Saif Mukhlisun, Kabag Humas Pemkab Magetan dikonfirmasi menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT KAI terkait surat izin itu. Karena hubungannya antarpemerintah dia menyabut tidak akan mendapat kendala berati. ‘’Itu (surat izin) sudah kami koordinasikan, sedangkan terkait teknisnya kewenangan PU,’’ terangnya.
Menurutnya, pemkab selama ini memandang jika jalan Raya Maospati-Barat terlalu padat, sehinga memerlukan langkah cepat untuk mengurai hal itu. Dia menyebutkan, untuk mengatasi volume kendaran yang melintas dijalur itu, hanya dengan cara pelebaran jalan. ‘’Sebenarnya kita agak terlambat, karena jalan ini sudah begitu padat. Dan ini kami lakukan untuk pelayanan masyarakat,’’ tandasnya
Sumber : Radarmadiun.co.id
Tidak ada komentar