Budak Ganja Diringkus Polres Magetan

Seorang pengedar ganja asal Desa Ringin Agung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, diringkus oleh petugas Satuan Narkoba Polres setempat, saat melintas di jalan Melati Kecamatan Magetan.

Kasat Narkoba Polres Magetan, AKP Ruwajianto, Kamis, mengatakan, tersangka tersebut adalah Nanang Wahyu Sulistyo. Saat ditangkap tersangka tengah dalam perjalanan mengantarkan ganja ke salah warga Magetan.

"Tersangka kami tangkap karena perannya sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja. Ia juga sudah merupakan target operasi sejak lama. Dan saat kita tangkap kemarin ia memang tangah membawa ganja," ujarnya, Kamis (15/12/2011).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket ganja kering seberat 1,45 gram. Ganja kering siap konsumsi tersebut disembunyikan dalam wadah kardus bekas sabun mandi."Ganja dia sembunyikan di bungkus sabun," papar Ruwajianto.

Sementara, tersangka mengaku kepada polisi baru saja melakoni pekerjaan sebagai pengedar ganja untuk diedarkan di Kota Wisata Magetan. "Saya baru saja mengedarkan ganja. saya sebenarnya hanya dititipi untuk menyerahkan barang tersebut ke seseorang," ujar tersangka Nanang.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan hingga maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : Beritajatim.com
Symber ilustrasi Foto : Google.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.