DPRD Magetan Belajar Perda

Komisi A DPRD Magetan Jawa Timur kemarin berkunjung ke DPRD Samarinda. Rombongan dipimpin Ketua DPRD Magetan Joko guna memelajari sejumlah Perda diberlakukan di Samarinda. Adapun Perda dikupas terutama soal pendidikan, ketenagakerjaan, kependudukan dan lainnya. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Samarinda Alfian Noor menghadirkan pimpinan komisi dan instansi Pemkot berkaitan dengan Perda tersebut dalam pertemuan digelar siang kemarin. 

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Arifin Idris mengatakan APBD Samarinda 2012 senilai Rp2,045 triliun sudah disahkan dua hari lalu. Untuk anggaran pendidikan dialokasikan di APBD 2012 sekitar 312,86 miliar. Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Samarinda Harimurti menambahkan Perda Nomor 34 Tahun 2006 tentangt Pendidikan sudah diterapkan. Mengenai sekolah gratis hanya diberlakukan bagi siswa yang orangtuanya tak mampu. Namun bagi orangtua mampu tetap diminta berpartisipasi membantu kemajuan pendidikan di Samarinda. 

“Sejak diterapkan wajib belajar 12 tahun maka siswa SMA dan SMK negeri maupun swasta mendapat bantuan operasional sekolah nasional (Bosnas), Bosda Samarinda dan Provinsi Kaltim. Sedangkan siswa SD dan SMP negeri maupun swasta mendapat Bosnas dan Bosda Samarinda,” papar Harimurti dalam pertemuan itu. 

Selain itu bagi guru honor atau pegawai tidak tetap bulanan (PTTB) di sekolah negeri dan swasta mendapat insentif setiap bulan senilai Rp1 juta. “Saya kira di Magetan belum ada in-sentif guru seperti ini,” kata Harimurti dibe-narkan sejumlah anggota DPRD Magetan.


Sumber Ilustrasi Foto : Google.com

Diberdayakan oleh Blogger.