HABIS BERGOYANG RIA BERSAMA SERA,ANUNG MENGGOYANG BUNGA DI MALANG

Unit PPA Sat Reskrim Polres Magetan berhasil menangkap pelaku membawa lari anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2011 sekitar pukul 22.00 Wib.

Berdasarkan keterangan Kapolres Magetan AKBP AGUS SANTOSO, S.H.,S.I.K. melalui Kassubbag Humas Polres Magetan AKP PURYANTO dalam perkara tersebut yang menjadi korban adalah Sdri. BUNGA (samaran), 16 tahun, Pelajar, alamat dkh Rejosari Ds. Kasreman Rt 01 Rw 01 Kec. Geneng Kab. Ngawi dan yang menjadi tersangka adalah Sdr. ANUNG, 28 tahun, Swasta, alamat Ds. Jenangan Rt 02 Rw 01 Kec. Kwadungan Kab. Ngawi.

Berdasarkan hasil penyidikan kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2011 sekitar pukul 21.00 Wib korban dijemput di rumahnya oleh pelaku dan diajak untuk menonton dangdut “ SERA “ di Ngawi. Usai pertunjukkan dandgut, korban mengajak pulang pelaku.

Namun bukannya diantar pulang, korban justru diajak pelaku menginap di sebuah penginapan di Ds. Malang Kec. Maospati Kab. Magetan. Sewaktu di penginapan tersebut, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 27 Nopember 2011 sekitar pukul 05.00 Wib, pelaku mengajak korban ke Madiun dan oleh pelaku, korban dicarikan kost.

Namun pada malam harinya sekitar pukul 22.00 Wib, pelaku datang menjemput korban di lokasi kost dan mengajak korban kembali menginap di penginapan sebelumnya yang berlokasi di Ds. Malang Kec. Malang Kab. Magetan. Setelah berada di penginapan tersebut, antara pelaku dengan korban melakukan persetubuhan kembali. Selanjutnya pagi harinya, pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2011 sekitar pukul 10.00 Wib tanpa diantar pelaku, karena takut selama dua hari tidak pulang ke rumah, korban menuju ke rumah tantenya di daerah Geneng Ngawi.

Pada saat itu tante korban menanyakan keberadaan korban selama dua hari tidak pulang ke rumah. Karena di desak, akhirnya korban mengaku keberadaan serta yang dilakukan bersama pelaku ANUNG. Setelah itu tante korban, mengantar korban ke rumah orang tua korban di Dkh Rejosari Ds. Kasreman Rt 01 Rw 01 Kec. Geneng Kab. Ngawi. Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Akhirnya pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2011 sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku ANUNG ditangkap oleh anggota Kepolisian di rumahnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana tentang tanpa ijin orang tua melarikan anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : Polresmagetan.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.