Grebek Arena Judi, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku

Magetan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan 7 pelaku perjudian jenis kartu ceki di Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Magetan. Rabu, (25/01/2012).

Ke tujuh pelaku diantaranya Hari, 50; Paryo, 52; Wadji, 59; Yulian, 50; Darso, 57; Sutris, 51; Sulak alias Nono Gembel, 29. Semua pelaku berasal dari Desa Manisrejo, selain mengamankan para pejudi tersebut, Polisi mengamankan barang bukti dua set kartu ceki, satu karpet warna hijau dan uang tunai sebesar Seratus sembilan belas ribu rupiah.

Penggrebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas perjudian yang dirasa mengganggu ketentraman warga. Seperti yang dilangsir dari Polresmagetan.com Kapolres Magetan AKBP Agus Santoso menegaskan, bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian dalam jenis apapun karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Magetan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketujuh pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, karena telah melanggar KUHP pasal 303 tentang perjudian.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.