Pendirian Minimarket Bakal Di-zonasi
Pasar sayur penampungan, misalnya. Tidak jauh dari pintu selatan pasar berdiri minimarket modern. “Banyak pembeli yang memilih minimarket dengan alasan lebih bersih. Sementara kami juga tak mungkin bisa berbuat banyak dengan kondisi pasar seperti ini (kumuh, Red),” keluh Sukinem, salah seorang pedangang, kemarin (30/1)
Pedagang pracangan asal Desa Terung, Kecamatan Panekan, ini juga heran dengan sikap Pemkab Magetan yang mendirikan izin pendirian minimarket yang tak jauh dari pasar tradisional itu. “Tentu konsumen lebih memilih minimarket ketimbang pasar ini,” kata Sukinem.
Suratman, ketua Komisi B DPRD Magetan, mengatakan bahwa keberadaan toko-toko modern saat ini tidak bisa dilarang. “Hanya bisa ditata saja,” kata Suratman kepada koran ini.
Meski begitu, Suratman menegaskan bahwa ketidakmampuan pelarangan keberadaan pasar modern itu bukan mengindikasikan sikap lemah dewan sebagai lembaga kontrol. “Tentu kami mempersiapkan formula untuk mengatasi permasalahan ini,” tegasnya.
Formula tersebut, kata dia, menyiapkan penyusunan reperda tentang pengelolaan, penataan, dan pembinaan pasar. Selain itu, adanya regulasi peralihan. Yakni, menata kembali pasar modern yang sudah ada di Magetan.
Bahkan, lanjut Suratman, tak menutup kemungkinan minimarket modern yang sudah ada dan dirasa berada di dalam zonasi ‘merah’ direlokasi. “Ya kami minta mereka untuk melakukan relokasi, perda itu nanti kan tidak berlaku surut, hanya peraturan peralihan ini yang bisa melakukan penataan ulang pasar modern,” ungkap ketua Pansus Raperda Pasar.
“Kami atur mulai tenaga kerjanya, zonasinya, hingga jarak lokasi penempatan pasar modern yang tidak berdekatan dengan pasar tradisional,” imbuh Suratman yang juga ketua Komisi B DPRD Magetan ini.
Sumber : Radarmagetan.wordpress.com
Sumber Ilustrasi Foto : Google.com
Tidak ada komentar