Terminal Barang

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan bidang angkutan adalah salah satu bidang yang menangani masalah lalu lintas angkutan barang, dimana angkutan barang menjadi salah satu faktor penting dalam proses distribusi barang dari produsen kepada konsumen.
Dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan bidang Angkutan Barang bertujuan mendukung dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai lalu lintas angkutan barang.
Dimana pada pelaksanaannya, bidang angkutan barang ini melakukan manajemen angkutan barang, pengaturan angkutan barang, yang bertujuan untuk memperlancar lalu lintas angkutan barang, dan dengan lancarnya distribusi barang bisa menekan biaya pendistribusian barang dari produsen kepada konsumen. Sehingga lancarnya distribusi barang dapat menstabilkan harga barang-barang yang beredar di masyarakat, yang pada akhirnya bisa mendukung terciptanya masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
  • Diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Permasalahan Yang ada di Kabupaten Magetan
Permasalahan yang ada di Kabupaten Magetan adalah belum tersedianya terminal angkutan barang/chargo yang menyebabkan kawasan jalan di kotaKabupaten Magetan terjadi mix traffic/lalu lintas campuran dan juga menimbulakan pelanggaran tonase jalan yang mengakibatkan jalan di wilayah kota Kabupaten Magetan cepat rusak.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.