40 Persen Mini Market di Magetan Tak Berizin

Magetan - Menjamurnya minimarket di wilayah Kabupaten Magetan ternyata tidak semuanya memiliki izin resmi. Bahkan tercatat ada lebih dari 60 persen yang belum mengantingo izin resmi dari pemkab setempat.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Kabupaten Magetan, Welly Kristanto mengatakan, saat ini ada 51 mini market yang tersebar di wilayah Magetan. Namun baru 32 yang mengantongi izin resmi.

"Ada 19 mini market yang belum memiliki izin. Tapi saya yakin pemilik toko modern itu paham akan aturan perizinan. Tapi ketika proses pengajuan izin, banyak persyaratan yang kurang sehingga berkas terpaksa kami kembalikan," ujarnya, Jumat (3/2/2012).

Menurut Welly, memang ada beberapa persyaratan yang terkadang susah dipenuhi para pemilik mini market. Salah satunya adalah seputar akte pendirian usaha perdagangan itu. Termasuk prasyarat lainnya, seperti zonasi harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional, khusus bagi toko modern berjaringan.

"Aturanya sudah ada di Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 mengenai penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta dipertegas di Perbup Magetan Nomor 65 Tahun 2011," tegasnya.

Welly menambahkan, meski surat izin belum di miliki para pemilik toko tersebut tetap nekat mendirikan toko dan beroperasi normal. Bahkan mengacu dari data KPPT jumlah mini market paling banyak tak berizin justru berada di wilayah Kecamatan Magetan yang dekat dengan pemerintahan.

"Paling banyak ada di wilayah kota (Kecamatan Magetan). Totalnya ada 24 mini markat dan baru 17 yang memiliki izin, lainnya belum ada izinya. Dan yang belum berizin masih tetap berjualan," kata Welly.


Sumber : Beritajatim.com
Sumber ilustrasi Foto : Google.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.