Selayang Pandang Dinas Hubkominfo Magetan
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan merupakan salah satu SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan dan kemudian dirubah berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2010.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan terdiri dari 4 bidang, yaitu Bidang Lalu Lintas, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Angkutan dan Bidang Komunikasi dan Informatika.
Sebagaimana letak geografisnya, Kabupaten Magetan tidak memiliki lautan, selat, danau ataupun sungai besar, sehingga secara efektif penyelenggaraan kewenangan otonomi daerah di bidang Perhubungan terbatas pada wilayah Perhubungan Darat.
Jumlah Pegawai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan:
Program Dan Kegiatan Dishubkominfo TH. 2009 – 2014 :
1. Program Dan Kegiatan Dishubkominfo :
1. Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas
1. Pendidikan Kedinasan
1. Kerjasama Pembangunan
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan terdiri dari 4 bidang, yaitu Bidang Lalu Lintas, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Angkutan dan Bidang Komunikasi dan Informatika.
Sebagaimana letak geografisnya, Kabupaten Magetan tidak memiliki lautan, selat, danau ataupun sungai besar, sehingga secara efektif penyelenggaraan kewenangan otonomi daerah di bidang Perhubungan terbatas pada wilayah Perhubungan Darat.
Jumlah Pegawai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan:
Program Dan Kegiatan Dishubkominfo TH. 2009 – 2014 :
1. Program Dan Kegiatan Dishubkominfo :
1. Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas
- Pengadaan dan pemasangan rambu – rambu lalu lintas;
- Pengadaan Marka Jalan;
- Pengadaan dan Pemasangan Trafic Light.
- Penyuluhan Awak Kendaraan;
- Pemilihan AKUT;
- Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Peningkatan Disiplin Masyarakat pengguna Angkutan;
- Pengembangan Sarana dan Prasana pelayanan Jasa Angkutan;
- Penetapan Tarip Angkutan Umum;
- Penciptaan Keamanan dan Kenyamanan penumpang di ling kungan Terminal.
- Pengadaan dan pemasangan rambu – rambu Lalu lintas;
- Pengadaan Marka Jalan;
- Pengadaan dan Pemasangan Trafic Light.
- Rehab atau pemeliharaan Terminal;
- Rehab atau pemeliharaan Balai PKB;
- Rehab atau pemeliharaan Sarana Alat Uji.
- Pembangunan Selter;
- Pembangunan Landasan Terminal;
- Pembangunan Kantor Terminal;
- Pengecatan Marka Terminal;
- Pembangunan Terminal Barang;
- Pembangunan Halte.
- Pengadaan Alat PKB;
- Pmbinaan dan Pengembangan Jaringan Komunikasi dan Informasi;
- Pengadaan Alat Studio dan Komunikasi;
- Pengkajian dan Pengembangan sistem Informasi;
1. Pendidikan Kedinasan
- Peningkatan Ketrrampilan dan Profesionalisme;
- Pendidikan dan Pelatihan Teknis.
- Seleksi Penerimaan CPNS;
- Penyusunan Instrumen Analisis Jabatan PNS;
- Pendidikan, Pelatihan formal;
- Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- Rehabilitasi atau pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
1. Kerjasama Pembangunan
- Koordinasi dan kerjasama wilayah perbatasan
- Koordinasi masalah wilayah daerah
Tidak ada komentar